Pembunuh Brigadir J Makin Terpojok, Menko Polhukam: Presiden Peringatkan Jangan Ada yang Disembunyikan

Pembunuh Brigadir J Makin Terpojok, Menko Polhukam: Presiden Peringatkan Jangan Ada yang Disembunyikan

Menko Polhukam Kembali Ingatkan Amanah Presiden tentang Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Jangan Ada yang Disembunyikan-(Foto: Ist.)-

JAKARTA, DISWAY.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD kembali menginggatkan bahwa jangan ada yang disembunyikan dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Menurut Mahfud MD, Kepala Negara meminta kasus tewasnya Brigadir J dibuka ke publik dan tak ada yang disembunyikan

"Presiden minta agar ini dibuka dengan sejujur-jujurnya. Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan, nanti akan terlihat kalau ada upaya seperti itu," jelas Mahfud.

Mahfud MD menambahkan bahwa sejumlah lembaga seperti Kompolnas, LPSK, hingga Komnas HAM, juga berkoordinasi dengan dirinya terkait penanganan kasus Brigadir J.

BACA JUGA:Pengacara Putri Chadrawathi Minta Asesmen dari Hasil Psikolog Pribadi, LPSK: Kami Mandiri

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Sindir Polri Punya Peluru Pintar, Jelas Brigadir J Ditembak dari Belakang Ini Fakta

Selain itu Mahfud MD juga meminta agar masyarakat turut mengawasi kasus Brigadir J ini.

"Laporan ke saya itu Komnas HAM, masyarakat sipil, pengacaranya, LPSK, Kompolnas, semua lapor. Jadi saya minta masyarakat ikuti saja perkembangan ini nanti akan ada ujungnya. Saya tidak akan masuk ke substansinya," tuturnya.

Terkait perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal meminta hasil uji balistik, pada Rabu 3 Agustus 2022.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Sindir Polri Punya Peluru Pintar, Jelas Brigadir J Ditembak dari Belakang Ini Fakta

BACA JUGA: Video Roy Suryo Tertawa Lepas Pakai Penyangga Leher Beredar Luas, Muannas Alaidid: Sakit Kok Ketawa Ketiwi?

Rencana tersebut batal, karena Komnas HAM masih membutuhkan persiapan. Namun, keterangan hasil uji balistik akan diminta pada pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Jadwal tersebut diubah bertujuan agar memaksimalkan proses pemberian keterangan sekaligus pendalaman data dan fakta dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.

"Perubahan ini disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Polri, karena masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan oleh Komnas HAM," kata Chroirul Anam, dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari FIN.co.id, Selasa, 2 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads