Pembunuh Brigadir J Makin Terpojok, Menko Polhukam: Presiden Peringatkan Jangan Ada yang Disembunyikan

Pembunuh Brigadir J Makin Terpojok, Menko Polhukam: Presiden Peringatkan Jangan Ada yang Disembunyikan

Menko Polhukam Kembali Ingatkan Amanah Presiden tentang Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Jangan Ada yang Disembunyikan-(Foto: Ist.)-

BACA JUGA:Reaksi Tegas Polri saat Roy Suryo Kepergok Kumpul Bareng Komunitas Mobil, Ternyata...

BACA JUGA:Polisi Selidiki Dugaan Pelecehaan Seksual di SMPN 6 Kota Bekasi

Diketahui, permintaan keterangan uji balistik dari Polri itu diperlukan untuk mengecek dan memastikan kepemilikan senjata, penggunaan senjata, karakter peluru, dan lain sebagainya.

Diungkapkannya, permintaan keterangan uji balistik dari Polri itu diperlukan untuk mengecek dan memastikan kepemilikan senjata, penggunaan senjata, karakter peluru, dan lain sebagainya.

Hingga saat ini, Komnas HAM telah melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan dan penggalian informasi terhadap beberapa pihak. Hal itu dimulai dengan mengumpulkan informasi dari keluarga Brigadir Yosua di Provinsi Jambi.

BACA JUGA:TPA Jatiwaringin Tangerang Seluas 31 Hektare Nyaris Over Kapasitas, Ketinggian Sampah Capai 7 Meter

BACA JUGA:Hubungan Fuji dan Thariq Diambang 'Kehancuran'? Haji Faisal: Memang Agak Berat Juga...

Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan pendalaman uji balistik terkait temuan senjata api di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui tiga hal dari penembakan.

BACA JUGA:Ini Alasan Komnas HAM Batal Minta Hasil Uji Balistik Kasus Brigadir J Besok, Ternyata..

BACA JUGA:Anda Sering Diare Setelah Makan Pedas? Berikut 4 Cara Mengatasinya

“Pendalaman yang dilakukan di TKP pada hari ini, yaitu untuk mengetahui, yang pertama adalah sudut tembakan,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin 1 Agustus 2022.

Selanjutnya, pendalaman lain dalam uji balistik tersebut adalah jarak tembakan. “Yang kedua, jarak tembakan,” tambahnya.

Adapun pendalaman ketiga yang dilakukan oleh timsus, kata Dedi, terkait sebaran pengenaan dari peristiwa baku tembak tersebut. "Yang ketiga adalah sebaran pengenaan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads