Rumah Ferdy Sambo Dikepung Brimob Setelah Putri Candrawathi Jalani Assessment LPSK, Tersangka Baru?
Rumah Ferdy Sambo dikepung oleh Brimob setelah Putri Candrawathi jalani assessment oleh LPSK.-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," ungkap Mahfud.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: