Tanggapi Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Kamaruddin: Dokternya Belum Profesional, Kita Harus Sekolahkan Lagi

Tanggapi Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Kamaruddin: Dokternya Belum Profesional, Kita Harus Sekolahkan Lagi

Kuasa Hukum Brigadir j, Kamaruddin Simanjuntak--

BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Ngaku Sakit Padahal Sehat? Pakar Psikologi Forensik: Akan Lebih Berat Hukumannya..

Hal ini dipastikan oleh dr. Ade Firmansyah, ketua kedokteran forensik independen yang dibentuk saat ekshumasi jasad Brigadir J di Muaro Jambi.

"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami baik saat melakukan autopsi, pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan mikroskopik bahwa tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api," kata Ketua Tim Dokter Forensik, dr Ade Firmansyah di Mabes Polri, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.

"Tidak ada tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban," tambahnya

Ia menjelaskan luka tembakan pada tubuh Brigadir J total ada 5 luka tembakan dengan 4 luka tembak keluar.

BACA JUGA:Ternyata ‘Si Kuat’ yang Ancam Bunuh Brigadir J, Choirul Anam, ‘Bukan Squad Lama’

"Dari luka-luka yang ada. Ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar," terang dr Ade.

Ia menerangkan, luka tembakan yang membuat Brigadir J tewas adalah adanya tembakan di kepala korban. Katanya, ini adalah luka paling fatal.

BACA JUGA:Mengenal Brigjen Hendra Kurniawan, Jenderal Polri yang Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

"Ada dua luka yang fatal tentunya, ada dua luka fatal yaitu luka di daerah dada dan kepala," sambung dr. Ade.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas usai ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo sendiri mengaku bahwa dialah dalang atau otak pembunuhan Brigadir J, yang disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR, Kuat Ma'rur.

Selain itu, sang istri, Putri Candrawathi juga disebut terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Hasil Otopsi Bagian Vital Brigadir J Bisa Perjelas Motif LGBT, Refly Harun: 'Yosua Normal, Bisa Saja Dipaksa'

Sehingga, kini kelima tersangka pembunuhan Brigadir J; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf disangkakan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads