Susno Duadji Beri Peringatan Keras Usai Hasil Autopsi Brigadir J Disebut Tak Ada Penganiayaan
Susuno Duadji ungkapkan 1.000 keterangan tak ada artinya, jadi Komnas HAM tak usah dengar bisik-bisik tetangga tekait dengan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.--
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan."
Dalam penanganan kasus pembunuhan saat ini. Bareskrim Polri telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sedangkan terhadap tersangka Putri Candrawathi, Bareskrim menjeratnya dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA:Kecewa Golkar Bakal Usung Airin, Warga Pandeglang ke Adde Rosi: Kami Maunya Andika!
Isi Pasal 340 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Isi Pasal 338 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Isi Pasal 55 Ayat 1:
"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
BACA JUGA:Warga Adat Kasepuhan Cisitu di Lebak Gelar Upacara Seren Taun
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Isi Pasal 56 KUHP:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: