Warga Desa Calungbunggur Gugat Pemerintah Soal Waduk Karian

Warga Desa Calungbunggur Gugat Pemerintah Soal Waduk Karian

Salah satu warga Calungbunggur yang menggugat pemerintah atas transparansi pembebasan lahan Waduk Karian, Selasa 23 Agustus 2022.-Radar Banten -

RANGKASBITUNG, DISWAY.ID-Pemerintah digugat warga Desa Calungbunggur Kecamatan Sajira, RANGKASBITUNG. Puluhan warga Desa Calungbunggur mendatangi Pengadilan Negeri (PN) RANGKASBITUNG, Selasa 23 Agustus 2022.

Mereka datang untuk menghadiri sidang ke 2 atas tindaklanjut gugatan mereka terhadap Pemerintah. Adapun gugatan yang dimaksud adalah gugatan warga yang meminta Pemerintah untuk melakukan transparansi akan progres pembebasan lahan tanah mereka yang terkena proyek strategis nasional Waduk Karian.

Kuasa hukum warga Desa Calungbunggur Riswayanto mengatakan, selama ini warga Desa Calungbunggur tidak diberikan perincian data nomintatif terhadap lahan mereka yang akan tergusur oleh proyek Waduk Karian.

BACA JUGA:Pembebasan Palestina Kembali Dibahas Tapi Anggota DPR Batal ke Jalur Gaza, Ini Alasannya

“Hari ini kita menghadiri sidang ke 2 tentang pemeriksaan surat kuasa, adapun warga yang menggugat Pemerintah untuk melakukan transparansi data itu berjumlah 46 orang. Mereka semua itu warga yang terdampak,” kata Riswayanto saat ditemui di PN Rangkasbitung.

Ia mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, seharusnya warga diberikan informasi rincian data normatif terhadap luas lahan, dan nominalnya.

Namun, alih-alih memberikan rincian data, Pemerintah dinilai menutup-nutupi rincian data itu. Padahal menurutnya, hal itu akan berdampak dan merugikan warga.

BACA JUGA:Perkara Sengketa Lahan SMKN 3 Kayuagung, Camat: Ahli Waris Jangan Tutup Akses Jalan dulu...

“Warga seharusnya diberikan data yang jelas, berapa nilai harga tanah mereka per meter, berapa nilai bangunannya, nilai pohonnya dan lain-lainnya,” katanya.

Hingga kini, warga sendiri hanya diberikan jumlah nominal keseluruhan lahan mereka, tanpa ada rinciannya.

Riswayanto pun menungkap, pihaknya sendiri sebelum melakukan gugatan sudah melakukan advokasi ke berbagai pihak seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Pemerintah Desa (Pemdes) Calungbunggur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, dan Pemerintah Kabupaten Lebak sendiri.

BACA JUGA:Kantor BPN Tangsel Berikan Fasilitas Menarik Untuk Warga yang Datang

Akan tetapi hasilnya tetap nihil, warga pun hingga kini belum mendapatkan jawaban akan pertanyaan berapa nominal lahan mereka. Untuk itu pihaknya pun menggugat Pemdes Calungbunggur, Pemkab Lebak, BPN Lebak, BBWS, Kementerian PUPR, dan Kementerian Agraria untuk melakukan transparansi akan nominal jumlah lahan warga yang akan tergusur proyek Waduk Karian.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN: 80 Persen Layanan Pertanahan Bakal Dilakukan Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: