Hukuman Putri Candrawathi Berpotensi Ditangguhkan karena Ada Anak 1,5 Tahun, Kamaruddin: Kami Bersedia...

Hukuman Putri Candrawathi Berpotensi Ditangguhkan karena Ada Anak 1,5 Tahun, Kamaruddin: Kami Bersedia...

Putri Candrawathi tersangka istimewa bagi Polri. Putri Chandrawathi hari ini diperiksa Bareskrim, kedatangannya lewat pintu yang tidak diketahui wartawan padahal dirinya diklaim mengalami ganguan jiwa. -Ilustras: Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

Namun, agenda rekonstruksi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu, Bharada E dan Ferdy Sambo akan kembali bersua sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, semua tersangka akan dihadirkan saat Polri dan JPU menggelar rekonstruksi di TKP.

BACA JUGA:Tak Peduli Sanksi Amerika, Turki Tetap Jalin Kerjasama Dengan Rusia

BACA JUGA:937 Tewas Akibat Banjir Terjang Pakistan, 30 Juta Penduduk kehilangan Tempat Tinggal

Sementara itu, kata Irjen Dedi, jadwal rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.

"(Soal Bharada E) kalau rekonstruksi info dari penyidik dapat dihadirkan," jelas Dedi.

Dengan kehadiran Bharada E, sambung Dedi, bertujuan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan gambaran fakta pembunuhan Brigadir J di TKP.

"(Mengenai kehadiran Bharada E) Agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP," terang Dedi.

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Cegah Bharada E Temani Bripka RR Temui Istri Ferdy Sambo: Kamu Turun Aja Nggak Usah Tahu!

BACA JUGA:Pengakuan Kapolri Ditemui Ferdy Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J, Ternyata...

Seperti disinggung tadi, para tersangka selain Bharada E dan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf akan dihadirkan.

"5 tersangka (akan dihadirkan saat rekonstruksi) seperti yang saya sampaikan semalam," tegas Dedi.

Sebelumnya Polri telah menyampaikan akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di TKP; rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka 5 orang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 Juncto 55 dan 56," terang Irjen Dedi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

BACA JUGA:Biang Kerok Bikin Ban Meletus, Pastikan Tekanan Angin Ban Sesuai Rekomendasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: