Hukuman Putri Candrawathi Berpotensi Ditangguhkan karena Ada Anak 1,5 Tahun, Kamaruddin: Kami Bersedia...
Putri Candrawathi tersangka istimewa bagi Polri. Putri Chandrawathi hari ini diperiksa Bareskrim, kedatangannya lewat pintu yang tidak diketahui wartawan padahal dirinya diklaim mengalami ganguan jiwa. -Ilustras: Syaiful Amri/Disway.id-disway.id
Saat proses rekonstruksi di TKP Duren Tiga, Dedi menyebut bahwa akan disaksikan oleh JPU dan kuasa hukum dari kedua belah pihak, Kamaruddin Simanjuntak Cs dan Arman Hanis Cs.
Rekonstruksi di TKP Duren Tiga juga akan dihadiri oleh Komnas HAM dan Kompolnas sebagai saksi dan pengawas berlangsungnya rekonstruksi.
"Selain menghadirkan 5 tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga akan mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," bebernya.
BACA JUGA:Ini Jenderal yang Disebut Pantas Gantikan Kapolri Listyo Sigit, Sosoknya Buat Bharada E Mengaku
BACA JUGA:Jadi Saksi Sidang Pelanggaran Etik, Bharada E Minta Tidak Dipertemukan dengan Ferdy Sambo
Dedi mengatakan bahwa hadirnya Komnas HAM dan Kompolnas adalah sebagai upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta kasus ini diungkap secara transparan.
"Jadi sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, kemudian objektivitas kita mengundang pengawasan di eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: