Hukuman Putri Candrawathi Berpotensi Ditangguhkan karena Ada Anak 1,5 Tahun, Kamaruddin: Kami Bersedia...

Hukuman Putri Candrawathi Berpotensi Ditangguhkan karena Ada Anak 1,5 Tahun, Kamaruddin: Kami Bersedia...

Putri Candrawathi tersangka istimewa bagi Polri. Putri Chandrawathi hari ini diperiksa Bareskrim, kedatangannya lewat pintu yang tidak diketahui wartawan padahal dirinya diklaim mengalami ganguan jiwa. -Ilustras: Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ada kemungkinan hukuman istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapat ditangguhkan karena memiliki anak berumur 1,5 tahun.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menawarkan diri agar bisa mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.

Untuk diketahui, kedua pasangan suami istri itu memiliki 4 orang anak. Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:Bravo! Polda Lampung Sukses Ringkus Ratusan Kasus Judi Online Setelah 8 Bulan Lancarkan Operasi

BACA JUGA:PPATK Ungkap Temuan Aliran Dana Masuk dan Keluar dari Rekening Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancama maksimal hukuman mati dalam kasus 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jumat 26 Agustus 2022

Namun istri Ferdy Sambo itu tak dilakukan penahanan karena alasan kondisi kesehatan.

Bahkan kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pemeriksaan Putri Candrawathi belum selesai, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan.

BACA JUGA:5 Syarat Terbaru Perjalanan Transportasi Umum Dalam Negeri, Jangan Sampai Salah!

BACA JUGA:Masril, Sang Pengunggah Ulang Konten Ferdy Sambo Dibebaskan, Ternyata Ini Alasannya

Terkait penangguhan penahanan Putri Candrawathi ini menjadi polemik baru. Apalagi dirinya memiliki anak 1,5 tahun.

Kamaruddin Simanjuntak memiliki pandangan bahwa ini hanya alasan tim penyidik saja untuk melakukan penangguhan Putri Candrawathi.

"Hal itu hanya alasan subjektif saja daripada penyidik," kata Kamaruddin seperti dilansir Disway.id dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu 27 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: