Hukuman Putri Candrawathi Berpotensi Ditangguhkan karena Ada Anak 1,5 Tahun, Kamaruddin: Kami Bersedia...

Hukuman Putri Candrawathi Berpotensi Ditangguhkan karena Ada Anak 1,5 Tahun, Kamaruddin: Kami Bersedia...

Putri Candrawathi tersangka istimewa bagi Polri. Putri Chandrawathi hari ini diperiksa Bareskrim, kedatangannya lewat pintu yang tidak diketahui wartawan padahal dirinya diklaim mengalami ganguan jiwa. -Ilustras: Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

Kamaruddin menawarkan dirinya agar bisa mengadopsi anak daripada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agar keduanya dapat menjalani masa hukuman kasus yang tengah berproses ini.

BACA JUGA:Bali United vs Persik Kediri: Gol Cantik Irjan Jaya Buka Pesta Gol di I Wayana Dipta

BACA JUGA:Parah! Usai Dosen Unja Tewas Terlindas, Sopir Truk Tronton Malah Kabur

"Kemarin saya tawarkan, kami bersedia mengadopsi sepanjang Bapak Ibu (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) itu mau," ujar Kamaruddin.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dilaporkan

Kamaruddin juga telah melakukan pelaporan terkait kasus dugaan laporan palsu yang dibuat oleh kedua tersangka, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan keduanya itu terkait skenario awal di TKP Duren Tiga, di mana Brigadir J, sebagai terlapor, diduga melakukan penodongan senjata dan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

"Terkait laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.

"Di mana Ferdy Sambo membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan, demikian Ibu Putri juga membuat laporan pelecehan atau kekerasan seksual," terang Kamaruddin.

BACA JUGA:Polri Bakal Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, LPSK: Bharada E Akan Kami Kawal!

BACA JUGA:Menolak Dipertemukan, Bharada E Dipastikan Bersua Ferdy Sambo Cs saat Rekonstruksi di TKP Duren Tiga

Kamaruddin bersikeras akan memperkarakan masalah ini karena sejatinya kedua laporan itu sejatinya telah SP3, sehari setelah penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi.

"Kedua laporan itu sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tegas Kamaruddin.

Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Status Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini sebagai Justice Collaborator dan dia sempat meminta agar tak dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: