Deolipa Soroti Penyidik Soal Putri Candrawathi yang Tak Ditahan Usai Rekonstruksi: Ini Kesalahan Fatal!
Putri Candrawathi memperagakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.-Tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyoroti perlakuan pihak penyidik terhadap Putri Chandrawati (PC).
Isteri Ferdy Sambo itu diketahui sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), namun belum dilakukan penahanan.
Karena seperti diketahui, yang bersangkutan (PC) sudah dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Sangat disayangkan sekali ada kefatalan penyidik dalam menangani kasus PC ini.
"Karena biasanya perkara pembunuhan berencana, tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” buka Deolipa kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.
Hal ini, kata pengacara nyetrik tersebut, karena sepanjang sejarah belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan dan bebas berkeliaran.
Menurutnya, penyidik seharusnya melihat rasa keadilan masyarakat.
BACA JUGA:Mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Dipecat, Diduga Terima Uang dari Kasat Narkoba
“Saya lama di Polres Jakarta Selatan kira-kira 15 tahun yang ikut serta memberikan bantuan hukum dan bahkan membantu dalam teknis penyidikan, tidak pernah sekali pun tersangka yang dipersangkakan dengan pasal 340 UU Pidana kemudian bebas berkeliaran,” ungkap Deolipa.
“Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan. Ini pelaku pembunuhan berencana bebas berkeliaran.
"Makanya ini adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh Dirtipidum yang menjadi bawahan Kabareskrim Mabes Polri,” tambahnya.
Deolipa lalu berharap, rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J bisa dilakukan kembali.
BACA JUGA:Hyundai Ajak Penerima Dukungan Oksigen dan Tenaga Medis Kunjungan Pabrik di Cikarang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: