Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Gunakan Lie Detector, Polri Ogah Dibohongi Terus

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Gunakan Lie Detector, Polri Ogah Dibohongi Terus

Polri beri alasan kenapa Putri Candrawathi mendapat penangguhan penahanan-Foto Dok/Ilustras: Syaiful Amri-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID – Selain Bripka Ricky Rizal, pihak penyidik juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Rencanannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diperiksa gunakan Lie Detector.

Pemeriksaan Ferdy Sambo akan dilakukan pada Rabu 7 September 2022 dan Putri Candrawathi pada Selasa 6 September 2022 di Puslanfor Sentul, Jawa Barat.

Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa Ferdy Sambio akan diperksa besok menggunakan Lie Detector atau alat menditeksi kebohongan.

BACA JUGA:Santri Meninggal Tidak Wajar, Soimah Menangis di Depan Hotman Paris Hingga Pondok Modern Gontor Klarifikasi

BACA JUGA:Santri Meninggal Tidak Wajar, Soimah Menangis di Depan Hotman Paris Hingga Pondok Modern Gontor Klarifikasi

Brigjen Andi juga menjelaskan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Susi.

"PC dan saksi Susi juga di periksa hari ini juga menggunakan dengan Lie Detector," jelasnya.

Sebelumnya Brigjen Andi juga mengjelaskan bahwa Bripka RR bakalan diperiksa menggunakan lie detector agar bisa meyakinkan penyidik bahwa tersangka tidak berbohong.

BACA JUGA:Massa Buruh di DPR RI Membubarkan Diri, Aksi Ditutup Dengan Damai

BACA JUGA:6 Orang dari GPI Diperiksa di Polda Metro Jaya

“Kami akan menggunakan Polygraph sehingga dapat mengetahui jika tersangka berbohong saat memberikan keterangannya.

Selain Bripka RR, 4 tersangka lain yang terlibat salam pembunuhan Brigadir J di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Selain 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang anak buah Ferdy Sambo juga telah mejalani sidang kode etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan tuduhan obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: