Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Gunakan Lie Detector, Polri Ogah Dibohongi Terus
Polri beri alasan kenapa Putri Candrawathi mendapat penangguhan penahanan-Foto Dok/Ilustras: Syaiful Amri-disway.id
BACA JUGA:Komnas HAM Makin Terpojok Gagara Isu Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang
Adapun anak buah Ferdy Sambo yang telah menjalani sidang kode etik tersebut diantaranya mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto (CP) pada Kamis 1 September 2022.
Selain CP, anak buah Ferdy Sambo yang juga menjalani sidang kode etik Kompol Baiquni Wibowo (BW).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjalaskan bahwa BW menjalani sidang kode etik pada Jumat 2 September 2022.
Dalam persidangan tersebut BW telah diputuskan di pecat dari kepolisian, sedangkan PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) masih menjalani persidangan pada Selasa 6 September 2022.
7 orang dari sebelumnya sebanyak 6 orang, di mana Ferdy Sambo menjadi tersangka baru.
Tak sampai disitu sebanyak 28 anggota Polisi juga akan jalanani sidang kode etik oleh Wabprof.
BACA JUGA:Tiga Tuntutan Dari Partai Buruh dan KSPI Saat Gelar Aksi di DPR RI, Kenaikan Upah Salah Satunya
BACA JUGA:Otto Hasibuan Bingung dengan Kasus Pembunuhan Brigadir J: Semuanya Nggak Linier
Ke 28 anggota Polisi tersebut saat ini merupakan tersangka dari obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa 28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan pengalihan penyelidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigdir J.
"Kami akan menyidangkan 28 orang yang meruapakan pelanggaran kode etik, sedangkan untuk klasifikasi secara teknis akan ditetapkan oleh Karowabrof," ujar Irjen Pol Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: