Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Gunakan Lie Detector, Polri Ogah Dibohongi Terus

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Gunakan Lie Detector, Polri Ogah Dibohongi Terus

Polri beri alasan kenapa Putri Candrawathi mendapat penangguhan penahanan-Foto Dok/Ilustras: Syaiful Amri-disway.id

BACA JUGA:Komnas HAM Makin Terpojok Gagara Isu Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang

BACA JUGA:IPW: Oknum Polri Banyak Kelola Tambang di Kalimantan, Operator dari Petinggi Polri Saja Duitnya Berlimpah

Adapun anak buah Ferdy Sambo yang telah menjalani sidang kode etik tersebut diantaranya mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto (CP) pada Kamis 1 September 2022.

Selain CP, anak buah Ferdy Sambo yang juga menjalani sidang kode etik Kompol Baiquni Wibowo (BW).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjalaskan bahwa BW menjalani sidang kode etik pada Jumat 2 September 2022.

BACA JUGA:Naluri Komjen Agus Andrianto Ungkap Peristiwa 'Pahit' Magelang Menyangkut Kehormatan: Didasari Saksi dan Bukti

BACA JUGA:Pengakuan Polri Soal Pemeriksaan 3 Kapolda Diduga 'Terseret' Kasus Sambo: Saya Sudah Komunikasi dengan Irwasum

Dalam persidangan tersebut BW telah diputuskan di pecat dari kepolisian, sedangkan PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) masih menjalani persidangan pada Selasa 6 September 2022.

7 orang dari sebelumnya sebanyak 6 orang, di mana Ferdy Sambo menjadi tersangka baru.

Tak sampai disitu sebanyak 28 anggota Polisi juga akan jalanani sidang kode etik oleh Wabprof.

BACA JUGA:Tiga Tuntutan Dari Partai Buruh dan KSPI Saat Gelar Aksi di DPR RI, Kenaikan Upah Salah Satunya

BACA JUGA:Otto Hasibuan Bingung dengan Kasus Pembunuhan Brigadir J: Semuanya Nggak Linier

Ke 28 anggota Polisi tersebut saat ini merupakan tersangka dari obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa 28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan pengalihan penyelidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigdir J.

"Kami akan menyidangkan 28 orang yang meruapakan pelanggaran kode etik, sedangkan untuk klasifikasi secara teknis akan ditetapkan oleh Karowabrof," ujar Irjen Pol Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads