Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Bangko Ditahan Kejari Merangin, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Bangko Ditahan Kejari Merangin, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Bangko ditahan Kejari Merangin dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.- jambiindependent.disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dua tersangka dugaan korupsi jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko ditahan pada Rabu 7 September 2022.

Salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Bangko ditahan Kejari Merangin dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka tersebut adalah BS dan P yang sebelumnya pada Senin 23 Mei 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka.

BS atau Berman Saragih merupakan Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Bangko sedangkan P merupakan rekanan atau pihak ketiga dari kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko.

BACA JUGA:2 Pejabat Kemendag Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Gerobak UMKM

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Lie Detector Putri Candrawathi dan ART Susi Terkuak, Irjen Dedi Prasetyo: Hasilnya Sama

Penangkapan ini berbarengan dengan penyerahan barang bukti (tahap 2) HHT dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merangin kepada Penuntut Umum.

Raden Roro Theresia Tri Widorini selaku Kejari Merangin mengungkapkan bahwa penahanan dua tersangka tersebut karena berkas perkara dugaan korupsi jasa kebersihan Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko sudah masuk tahap kedua.

"BS selaku pengguna anggaran pada kegiatan jasa kebersihan tahun 2017 sampai 2021, kemudian P selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut," jelas Kejari Merangin.

BACA JUGA:Pemeriksa Ferdy Sambo CS Dengan Lie Detector Tidak Bisa Jadi Pegangan, Ito Sumardi: Keakuratan 50 - 60 Persen

BACA JUGA:1,4 Juta Unit Kendaraan Terancam Bodong, Pemprov Jawa Tengah Gelar Program Pemutihan Pajak 2022

Selain itu pihak Kejadi juga mengatakan jika penahanan ini dilakukan karena adanya kekhawairan jika kedua tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang Bukti, mengulangi tindakan yang sama serta untuk mempermudah proses persidangan.

Sejauh ini pihak Kejari juga menjelaskan bahwa tersangka telah mengembalikan uang negara sejumlah Rp 94 juta.

Sebelum dilakukan penahan, kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan selama dua jam di ruangan penyidik Kejari Merangin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: