Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Bangko Ditahan Kejari Merangin, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Bangko Ditahan Kejari Merangin, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Bangko ditahan Kejari Merangin dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.- jambiindependent.disway.id-

BACA JUGA:Johnson Panjaitan Sindir Keras Polri yang 'Mengusirnya' di Rekonstruksi: Jangan Ngomong Manis Tapi Penipu

BACA JUGA:Imbas Kenaikan Harga BBM, Sopir Angkot Cilegon Ancam Mogok Massal

Seperti dirilis dari jambiindependent.disway.id, usai dilakukan pemeriksaan tersebut, kedua tersangka langsung memakai rompi tahanan Kejari Merangin untuk dibawa ketahanan Polres Merangin.

"Penahanan kedua tersangka dilakukan di Polres Merangin karena belum ada inkrah atau putusan sehingga Lapas Bangko belum bisa menerima mereka sebagai tahanan,” jelas Kajari.

“Karena hal tersebut kedua tersangka untuk sementara kita titipkan di tahanan Polres Merangin," tambahnya.

BACA JUGA:Kerangka Pesawat G-36 Bonanza T-2503 yang Jatuh di Selat Madura Ditemukan, Tim SAR AL Menyelam

BACA JUGA:Nikita Mirzani Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

Sementara itu Kasi Pidsus Arliansyah menyebutkan, dari hasil penyelidikan terhadap dua tersangka ditemukan kerugian negara sebesar Rp 648. 965.614. 

"Atas perbuatannya dua tersangka diancam dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup," ungkap Arliyansyah.

“Peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan,” tutup Arliansyah.

 

Artikel ini sebelumnya telah dipublikasikan di jambiindependent.disway.id, dengan judul: BREAKING NEWS: Kejari Merangin Tahan Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Bangko. https://jambiindependent.disway.id/read/653249/breaking-news-kejari-merangin-tahan-mantan-direktur-rumah-sakit-umum-bangko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: