Permohonan Pemindahan Tahanan 3 Ustaz Ditolak Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Mereka Bukan Ferdy Sambo
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terdapat 3 keberatan kuasa hukum atas tuntutan Ustad Farid Okbah dan 2 ustad lainya.-Bambang Dwi Atmodjo-
Padahal, yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
BACA JUGA:3 Laga Tanpa Kemenangan, Borneo FC Benahi Lini Belakang
Hal tersebut juga telah dijelaskan pada Pasal 185 (1) KUHAP, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
“Bagaimana nantinya jika saksi hanya dihadirkan secara online dan tidak hadir langsung di sidang pengadilan. Keadilan macam apa yang mau ditegakkan, jika proses mengadili perkara seperti ini, bukankah ini kezaliman yang nyata yang ditimpakan kepada para ustaz,” jelas Khozinudin.
Menurut Khozinudin, para Ustadz bukanlah Ferdy Sambo, para ustaz ini hanya dituduh melakukan tindakan terorisme, karena aktivitas mereka dakwah mereka.
BACA JUGA:Ada Laporan Terhadap Alvin Lim, Polda Metro Jaya: Ditangani Ditreskrimsus
Kronologi berbagai kegiatan pengajian dan pertemuan untuk urusan dakwah, selalu diulang-ulang dilabeli sebagai kegiatan terorisme.
“Sejak awal, sangat terasa adanya desain untuk menzalimi para ustadz. Kami tim advokat, juga sangat prihatin dengan ketidakadilan yang dialami para ustaz. Minta pindah saja dan bukan minta penanghuhan tahanan ditolak oleh Majelis Hakim,” tutup Khozinudin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: