Drama Duren Tiga, Intinya Ferdy Sambo dan Bharada E Gak Kompak, Prof Eddy Soroti Pasal 221

Drama Duren Tiga, Intinya Ferdy Sambo dan Bharada E Gak Kompak, Prof Eddy Soroti Pasal 221

Sosok Bharada E di awal berkarir di Polri.-Foto: Dok/Instagram -disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Drama Duren Tiga, memunculkan babak baru berupa alibi Ferdy Sambo yang disampaikan pengacaranya Febri Diansyah. Tapi alasan itu justru menyudutkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Kok bisa? 

Ya, mantan Kadiv Propam Polri itu mencoba menyelamatkan Bharada E dengan alasan polisi tembak polisi sebagai insiden yang dikarang. Dasar ini yang sebaliknya menyudutkan Bharada E. Ini selaras dengan kesaksian awal, bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasannya Ferdy Sambo. 

“Skenario tembak menembak tujuannya untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer) yang diduga melakukan penembakan,” kata Febri Diansyah saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu 12 Oktober 2022.


Bharada E tersudutkan atas pernyataan baru Ferdy Sambo terkait perintah saat terjadinya penembakan Brigadir J di Duren Tiga.-m.ichsan-

Ferdy Sambo panik terjadinya penembakan yang dilakukan Bharada E. Ia mengambil senjata yang berada di pinggang Brigadir J, kemudian menembak ke arah dinding rumah dinasnya di Duren Tiga sehingga seolah-olah ada tembak menembak.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bharada E: Akan Ada Kejutan Saat Bertemu Ferdy Sambo di Persidangaan

Sebelum peristiwa penembakan terjadi, Ferdy menyebut memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan ucapan "Hajar Chad". Namun, ucapan tersebut diduga artikan sehingga kemudian Bharada E menembak Brigadir J.

Menanggapi kasus yang berkembang Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej lebih mengkritisi pasal yang mengatur soal obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.

“Mengenai pasal yang disangkakan 221 tentang obstruction of justice, coba lihat terjemahan KUHP oleh Moeljatno dan Soesilo itu berbeda langit dan bumi,” kata Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Medan, Sumatera Utara, Kamis 13 Oktober 2022.

Prof Eddy sapaan akrab pria tersebut, menambahkan jika merujuk pada KUHP terjemahan Moeljatno, obstruction of justice diartikan sebagai menghindari penyidikan. Sementara itu, oleh Soesilo, obstruction of justice diterjemahkan sebagai melarikan diri. “Menghindari penyidikan dan melarikan diri itu adalah dua hal yang berbeda,” kata Prof Eddy.

BACA JUGA:Bharada E Bongkar Peran 'Kejam' Ferdy Sambo saat Brigadir J Meregang Nyawa, Pemeriksaan Lie Detectornya Jujur


DIJANJIKAN UANG- Bharada E ternyata sempat dijanjikan uang Rp1 miliar oleh Irjen Ferdy Sambo.--

Ditambahkannya dalam proses sidang bisa saja pengacara atau kuasa hukum dari Ferdy Sambo iseng menanyakan kepada hakim atau jaksa penuntut hukum tentang KUHP mana yang digunakan dalam menangani perkara tersebut. “Ini persoalan serius yang tidak pernah kita sadari,” terang Prof Edy.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads