TGIPF Desak Jenderal Polisi Ini Diselidiki Buntut Tragedi Kajuruhan, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Mahfud MD sambut protes pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan mengatakan silahkan saja kalau mau menggugat.-rafi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah membuat kesimpulan dan rekomendasi terkait tragedi Kanjuruhan.
Laporan tersebut berisi sejumlah poin dan sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi pada 14 Oktobr 2022.
Di salah satu poin yang dijabarkan, TGIPF menilai PSSI dan stakeholder sepak bola Indonesia tidak profesional.
BACA JUGA:Hari Terakhir Anies Jabat Gubernur, Kaum Disabilitas Sampaikan Terima Kasih
" Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang pasca pertandingan sepakbola antara Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepakbola Indonesia tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab pada pihak lain.
Sikap dan praktik seperti itu dinilai merupakan akar masalah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola, sehingga dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis namun terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepakbola nasional," tulis salah satu poin dalam surat tersebut.
Selain itu, salah satu poin yang mencuri perhatian adalah munculnya desakan TGIPF untuk memeriksa salah satu pejabat Polri terkait kasus Kanjuruhan ini.
Penyelidikan terhadap salah satu petingi Polri tersebut dinilai sangat perlu karena ada tanda tangan surat rekomendasi izin keramaian darinya.
Sosok yang didesak TGIPF untuk diselidiki ternyata bukan orang sembarangan, ia adalah mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta.
"Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi.
Namun, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian Nomor Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur," bunyi poin 2 dalam surat tersebut.
BACA JUGA:Hotman Paris Mau 'Gandeng' Ridwan Kamil di Pilpres 2024, Syaratnya Nggak Tanggung-tanggung!
Secara keseluruhan, surat rekomendasi untuk Presiden Jokowi yang dbuat oleh TGIPF berisi 9 poin penting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: