Perlawanan Ferdy Sambo Untuk Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Ada Fakta yang Hilang

Perlawanan Ferdy Sambo Untuk Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Ada Fakta yang Hilang

Sambo siap tanggung hukuman semua anak buahnya kecuali Bharada E.-m.ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam persidangannya Ferdy Sambo mengajukan Eksepsi atau Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan terdapat perlawanan Ferdy Sambo untuk minta dibebaskan dan kuasa hukum mengatakan bahwa ada fakta yang hilang.

Dalam nota keberatan tersebut, Ferdy Sambo bahkan meminta majelis hakim membebaskannya.

"Iya nanti kita akan ajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

BACA JUGA:Jadwal Lapor Rizky Billar Pada Hari Senin dan Kamis Setelah Laporan KDRT Dicabut Oleh Lesti Kejora

BACA JUGA:Murkanya Ferdy Sambo saat CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel, Chuck Putranto Kena 'Semprot': Siapa Perintah?

Menurut Arman, eksepsi diajukan karena ia menilai ada fakta yang hilang dalam rangkaian rekonstruksi di Duren Tiga yang terdapat pada dakwaan tersebut.

Menurutnya, tuduhan yang ditujukan ke Ferdy Sambo belum tentu benar.

“Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum,” tutur Arman.

Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim.

BACA JUGA:Reaksi Indosiar Soal Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali, Tanggapannya Tak Main-main

BACA JUGA:Neymar Terancam Denda 150 Miliar Rupiah Atas Kepindahannya ke Barcelona 2013

Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: