Jemput dan Tahan Alvin Lim, Kejagung Lakukan Persiapan Lengkap

Jemput dan Tahan Alvin Lim, Kejagung Lakukan Persiapan Lengkap

Pengacara kondang, Alvin Lim alami gagal ginjal saat menekam di penjara--Tangkapan layar/YouTube Refly Harun

BACA JUGA:Anak Buah Ferdy Sambo Merasa Dijebak, Agus Nurpatria: Ya Udah Kita Percaya Aja Lah

BACA JUGA:Yamaha Ajak Pengguna Fazzio Hybrid Connected Rayakan Hari Sumpah Pemuda Sambil Turing

Salah satu kejanggalan adalah tidak adanya tanda tangan penerima surat panggilan yang dikirimkan kepadanya.

Selain itu, menurut Alvin adanya intervensi pihak lain dalam kasus yang dihadapinya tersebut. 

Alvin terlibat kasus karena menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ dan para Jaksa yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkannya.

BACA JUGA:Terungkap, Ayu Ting Ting dan Boy William Pernah Musuhan Selama 4 Tahun Karena Hal Ini!

BACA JUGA:Detik-detik Kubah Masjid Jakarta Islamic Center Roboh Akibat Kebakaran, Kepulan Asap Hitam Membumbung Tinggi

Menurut Persaja tudingan Alvin Lim tersebut dianggap sebagai penyebaran berita bohong.

Alvin Lim dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan sudah tercatat dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022. 

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV," ujar Jaksa Yadyn dalam keterangannya, Rabu 21 September 2022.

Menurut Yadyn, konten yang dibuat Alvin Lim itu merupakan asumsi yang menggiring opini masyarakat dan mendiskreditkan Institusi Kejaksaan.

BACA JUGA:Ibuprofen Obat Apa Itu? Lansia Punya Gangguan Pendarahan dan Ibu Hamil Baiknya Hindari

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tanggapi Informasi Bantahan Irjen Teddy Minahasa Pengguna dan Pengedar Narkoba

"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," jelasnya. 

Yadyn melanjutkan, jika memang ada oknum-oknum di institusi Kejaksaan, maka ada ruang untuk bisa melaporkannya ke Bidang Pengawasan Kejaksaan yang akan menyikapi secara profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: