Sebelum Terlambat, IDAI Kembali Ingatkan Nakes Setop Beri Resep Obat Sirup, Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat

Sebelum Terlambat, IDAI Kembali Ingatkan Nakes Setop Beri Resep Obat Sirup, Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat

Daftar 168 Obat Sirop Cair yang Aman Dikonsumsi-ilustrasi-Berbagai sumber

Menurut Kemenkes ada tiga zat kimia berbahaya dari obat bentukan cair atau sirup.

Adapun zat kimia ini terungkap usai pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) atau gagal ginjal diteliti.

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)," jelas Budi Gunadi Sadikin.

BACA JUGA:Bukan Menangis, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih Usai Brigadir J Ditembak Hingga Tewas

"Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup," sambungnya.

Kemenkes KINI mengambil langkah konservatif dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu.

Hal ini dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obatan syrup," urai Menkes.

"Ini mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," tandasnya.

Terkait dengan peredar obat di Indonesia, pihak BPOM mengungkapkan dalam keterangannya bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dengan ketat dan aturan yang berlaku.

BPOM juga telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG. 

BACA JUGA:Obat Sirup Apa Saja yang Dilarang Kemenkes? 3 Obat Apotek Ini Bisa jadi Solusi Pengganti!

Meskipun zat EG dan DEG tersebut dapat ditemukan sebagai dampak dari penggunaan gliserin atau propilen glikol sebagai zat pelarut tambahan.

Untuk itu BPOM sendiri juga telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Sedangkan terkait dengan gagal ginjal akut, BPOM mengungkapkan tidak ada kaitannya dengan penarikan obat yang dilakukan oleh India.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: