Nasib AKP Irfan Widyanto Ditentukan 8 Saksi Obstruction of Justice, Melawan Pengaruh Psikologis dan Hierarki

Nasib AKP Irfan Widyanto Ditentukan 8 Saksi Obstruction of Justice, Melawan Pengaruh Psikologis dan Hierarki

Irfan Widyanto -Foto/Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-

Semua yang dilakukan oleh kliennya yang diduga terlibat dalam kasus Obstuction of Justice di perkara pembunuhan berencana ini karena semua perintah atasannya.

“Jadi sejauh ini saya melihat bahwa apa yang dilakulan oleh terdakwa itu tidak bertentangan, karena melaksanakan perintah,” tegasnya.

Henry menerangkan bahwa kliennya itu hanya menjalankan tugas atasannya.

Irfan Widyanto memiliki atasan yang pangkatnya di atas dia sehingga apapun yang diperintahkan harus dilaksanakan.

BACA JUGA:Alasan Tim Kuasa Hukum Irfan Widyanto Akan Libatkan Ahli Pidana dan Psikologis

“Meksipun Agus itu bukan atasannya, tapi tadi diterangkan oleh Acay bahwa psikologisnya, kemudian dilihat dari hierarkinya, itu jauh banget.

"Apalagi dengan jabatan seperti itu, pangkat Kombes itu banyak banget, tapi Kepala Paminal itu cuma satu, di kepolisian pangkat Irjen Pol itu banyak banget, tapi yang menjadi Kadiv Propam itu cuma satu,” ujarnya.

Dia menegaskan, Kadiv Propam atau Paminal, sudah dianggap polisinya dari polisi, dia akan berkoordinasi dengan JPU siapa saksi yang akan hadir.

“Lagi-lagi ditekankan, Kadiv Propam atau Paminal itu adalah polisinya dari polisi. Untuk selanjutnya masih ada delapan orang saksi lagi nanti namanya akan dikoordinasikan dengan jaksa penutut umum siapa saksi-saksi,” ujarnya.

BACA JUGA:Target AKP Irfan Widyanto Dalam Sidang Praperadilan

AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: