Pengamat Soroti Instruksi Tegas Kapolri Terkait Praktik Setoran di Kepolisian: 'Praktiknya Akan Jalan Lagi'

Pengamat Soroti Instruksi Tegas Kapolri Terkait Praktik Setoran di Kepolisian: 'Praktiknya Akan Jalan Lagi'

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. -Foto: Dok-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menanggapi instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal melarang adanya praktik setoran untuk mendapat jabatan ditanggapi oleh Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Menurut Bambang, larangan atau imbauan semacam ini sudah ada sejak lama. Namun, praktik setoran semacam itu masih kerap ditemukan.

"Bila larangan-larangan itu hanya sekedar narasi atau retorika yang muncul bukan perbaikan tapi malah akan menggerus kewibawaan Kapolri sendiri.

BACA JUGA:BMKG: Siklon Tropis Nalgae Menjauh dari Wilayah Indonesia, Potensi Cuaca Esktrem Mengecil?

BACA JUGA:Gus Miftah Bilang Menurut Ramalan Jayabaya, Nama Pemimpin Indonesia Cocok Berakhiran 'O', Ganjar Pranowo?

"Karena praktik-praktik seperti itu akan jalan lagi, kalau sorotan publik menurun," ujar Bambang saat dihubungi wartawan, Sabtu 30 Oktober 2022.

Bambang mengungkapkan, ada 3 alasan utama praktik setoran ini terjadi, yaitu pertama biaya promosi, biaya pendidikan yang mahal, dan gaya hidup hedonis. 

"Kalau para petingginya tidak hedonis, tentu tak perlu menerima setoran dari bawahan," ungkapnya.

Oleh karena itu, praktik setoran ini sudah seperti menjadi kebiasaan di internal kepolisian.

BACA JUGA:Ditantang Maju Pilpres Berpasangan Dengan Ridwan Kamil, Begini Sikap Mengejutkan Ganjar Pranowo

BACA JUGA:Phil Foden: Haaland Jago Menggertak Bek Lawan, Itu Memudahkan Kami

"Soal parah atau tidak itu tentu harus ada perbandingannya. Tapi secara faktual itulah yang terjadi selama ini. Bahkan kalau tidak seperti itu justru dianggap anomali," pungkas Bambang.

Sebelumnya, Kapolri terus berupaya memperbaiki sistem di internal Polri.

Salah satu usaha yang tengah digencarkan yakni menghilangkan pungutan liar (pungli).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: