Hakim Dibuat Kesal Atas Kesaksian Susi: Saudara Bisa Dipidanakan Loh!

Hakim Dibuat Kesal Atas Kesaksian Susi: Saudara Bisa Dipidanakan Loh!

Susi, ART Putri Candrawathi diperiksa kesaksiannya di sidang lanjutan. -M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Saksi pertama yang diperiksa pada sidang lanjutan perkara kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yaitu Susi yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Susi dihadirkan unttuk diperiksa kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

Dalam kesaksian Susi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santosa terlihat kesal.

BACA JUGA:Anies Baswedan Cerita Awal Pertemuan Dengan Aher

BACA JUGA:Alasan Dihentikan 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan Tidak Bisa Ditawar-tawar Lagi

Apa yang diungkap oleh saksi Susi sangat tidak masuk akal dan berubah-ubah padahal sudah diambil sumpahnya di depan pengadilan.

Pertanyaan awal dari Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa seputar pekerjaan Susi. 

Hakim ketua juga menanyakan soal rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baik di Bangka, Duren Tiga, dan di Saguling, Jaksel.

Pertanyaan terus diajukan oleh Wahyu, akan tetapi Susi tak konsisten dengan jawabannya.

"Yang ini saudara cepat jawabnya, yang tadi jawabnya lupa. Mana yang benar, saudara disumpah lho," ujar Hakim Ketua, Senin 31 Oktober 2022.

BACA JUGA:12 Saksi Anak Buah Ferdy Sambo Bersaksi Hari Ini, Bharada E Minta Berkata Jujur: Jangan Berbelit-belit

BACA JUGA:Buntut Horor Halloween Itaewon, SM Entertainment Batalkan Seluruh Rangkaian Pesta

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan lho! Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat, saya nggak nanya langsung buru-buru jawab," tambah Wahyu.

Bahkan saat pertanyaan soal peristiwa di Magelang, Hakim Ketua kembali dibuat kesal oleh kesaksian Susi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: