Laga Arema-Persebaya Berisiko Tinggi, Kok Ketum PSSI Sejak Awal 'Diam'? Komnas HAM: Tak Ada Langkah Konkret
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.-Rafi Adhi Pratama-
Anam menuturkan bahwa seorang Ketum PSSI punya kebijakan dalam menilai apakah laga berisiko tinggi atau tidak.
BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Dampak Tak Adanya Tanggapan FIFA Terhadap Tragedi Kanjuruhan
BACA JUGA:Proses Ekshumasi dan Autopsi Korban Kanjuruhan Dijadwalkan Pekan Ini
Ditambah lagi Ketum PSSI juga bisa mengambil langkah untuk membatalkan sebuah pertandingan.
"Ketua Umum dan Sekjen PSSI sebenarnya memiliki kewenangan untuk menentukan ini high risk atau tidak dan mengambil tindakan, termasuk membatalkan pertandingan," pungkas Anam.
"Tapi itu tidak diambil walau dia punya kewenangan dan informasi. Kenapa kami bisa pastikan punya informasi, secara formal, surat Kapolres cc-nya ke Ketua Umum PSSI," sambungnya.
Sebelumnya Choirul Anam menyebut bahwa gas air mata jadi pemicu banyaknya korban yang berjatuhan saat terjadi tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
BACA JUGA:Tama S Langkun DPP Perindo Respons TGIPF Kanjuruhan yang Minta Iwan Bule Cs Mundur
BACA JUGA:Korban Bertambah, Polri Buat Pengakuan Soal Tersangka Baru Kasus Kanjuruhan!
Bahkan disebutkan ada setidaknya 45 tembakan gas air mata yang dipakai anggota polisi di Stadion Kanjuruhan sehingga menewaskan banyak orang.
Bagi Choirul Anam, penggunaan gas air mata yang ada di tragedi Kanjuruhan jumlahnya melampau batas normal.
"Penggunaan gas air mata secara eksesif, secara berlebihan. Dalam Tragedi Kanjuruhan, penggunaan gas air mata terjadi secara eksesif," ujar Choirul Anam, pada Rabu, 2 November 2022.
Komnas HAM menilai, ada 11 kali gas air mata yang ditembakkan dalam waktu sekitar 9 detik pada kesempatan pertama.
BACA JUGA:Penyesalan Kuat Maruf Ditunjukkan di Persidangan, Sumpah 'Demi Allah' Sampai Terucap
BACA JUGA:Heboh! Tiktoker Zhico Jadi Trending Topic Usai Pergoki Pacarnya Selingkuh Saat Siaran Langsung
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: