Saat Hakim Terkejut Mendengar Cerita Saksi Sopir Ambulans Brigadir J

Saat Hakim Terkejut Mendengar Cerita Saksi Sopir Ambulans Brigadir J

Sopir ambulans memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2022-Intan Afrida Rafni-

Syahrul membenarkan hal tersebut dan menjelaskan dirinya diizinkan pulang setelah subuh.

Diketahui, terdakwa Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal  menjalani sidang pemeriksaan saksi secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (7/11/2022).

BACA JUGA:Balai Kota Bandung Kebakaran, Pemkot: Korban Tidak Ada, Hanya Dokumen

Ketiganya didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu akibat peristiwa penembakan. Dua terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: