Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Periksa 175 Sampel Urin, Darah dan Obat

Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Periksa 175 Sampel Urin, Darah dan Obat

Polisi periksa 75 sampel obat, urin dan darah terkait kasus Gagal Ginjal Akut-Ilustrasi/freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengusut dugaan tindak pidana di kasus gagal ginjal akut

Tim Puslabfor Polri pun memeriksa 175 sampel urin, darah dan obat yang telah diterima.

“Tim puslabfor Polri telah menerima 175 sampel terkait dengan kasus gangguan gagal ginjal akut yang terdiri dari obat, urin, dan darah,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 9 November 2022. 

BACA JUGA:Simak, Ini Tips Aman Konsumsi Obat di Tengah Polemik Gangguan Gagal Ginjal Akut Pada Anak dari Kemenkes

Dalam penyelidikan kasus ini, Nurul menyebut Polri juga telah menghadiri gelar perkara yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Nurul mengatakan, penyidik akan terus melakukan pengembangan.

“Rencana selanjutnya tim gabungan akan melakukan koordinasi dengan puslabfor terkait dengan pengembangan TKP dan melengkapi berkas dokumen penyidikan,” kata Nurul.

Sebelumnya, Polri membentuk tim untuk mengusut ada tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak. Tim itu dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

BACA JUGA:Petinggi PT Afi Farma Segera Diperiksa Atas Kasus Gagal Ginjal Akut Setelah Penggerebekan 3 Gudangnya

“Polri telah membentuk tim yang dipimpin oleh Dirtipidter Bareskrim Polri,” kata Nurul, Senin (24/10).

Nurul mengatakan, anggota tim ini terdiri atas Dirtipidum hingga Dirtipid Narkoba, Dirtipideksus juga menjadi bagian dari tim ini. 

Nurul mengatakan tim ini dibentuk untuk merespons permasalahan kasus gagal ginjal akut.

“Beranggotakan Dirtipid Narkoba, Dirtipideksus, dan Dirtipidum Bareskrim Polri,” ucapnya.

Nurul mengatakan tim ini akan bekerja sama dengan instansi lain untuk menyelidiki kasus tersebut, antara lain dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads