Terdakwa Chuck Putranto Perintahkan Saksi Ariyanto Ambil Rekaman DVR CCTV di Irfan Widyanto

Terdakwa Chuck Putranto Perintahkan Saksi Ariyanto Ambil Rekaman DVR CCTV di Irfan Widyanto

Sidang kasus perintangan pembunuhan Brigadir Yosua berlanjut dengan menghadirkan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria-Istimewa-disway.id

Akhirnya dia pun pergi ke pos tersebut menggunakan sepeda motor dari rumah Saguling.

Saat sampai di Komplek Duren Tiga, tepatnya di Pos Ariyanto bertemu dengan Irfan Widyanto dan menanyakan perihal CCTV yang hendak diambilnya itu sesuai perintah Chuck.

Waktu di kompelek Duren Tiga Irfan menyerahkan plastik berwarna hitam yang diketahui di dalamnya berisi rekaman CCTV.

Jaksa di dalam ruangan sidang bertanya kepada Ariyanto menanyakan posisi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Apa kedua terdakwa Hendra dan Agus itu ada di sana? Atau di rumah Saguling Ada?," tanya Jaksa.

Ariyanto menjawab pertanyaan Jaksa jika dia tidak melihat terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Tidak ada. Tidak melihat," ujar Ariyanto.

Jaksa menanyakan bentuk CCTV yang diberikan oleh Irfan Widyanto, dan jumlahnya berapa buah saat itu?

"Kalau untuk berapa buahnya saya tidak tahu, saya terimanya, kalau saya praktekin, ini kayak kantong plastik warna hitam. Ada di dalam, di sini dilakban, terus saya tanya pak Irfan kenapa tidak bawa saja sampaikan ke pak Chuck," ujar Ariyanto.

BACA JUGA:Lengkap! Daftar Rincian Biaya Serta Syarat Buat BPJS Kesehatan per November 2022

Ariyanto tak melihat bentuk CCTV yang ada di dalam kantong plastik hitam itu lantaran kondisinya dilakban sehingga dia tak tahu isinya.

Ariyanto mengaku hanya tahu jika kantong plastik yang disebutkan berisi rekaman CCTV itu harus dibawa, kemudian dia lantas membawanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: