Serapan Anggaran Belanja Pemprov Banten Masuk 4 Besar Nasional, Al Muktabar Ungkap Program Akhir Tahun
PJ Gubernur Banten, Al Muktabar -Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Serapan anggaran belanja Pemerintah Provinsi Banten masuk dalam empat besar tingkat nasional.
Hal tersebu diungkapkan oleh Al Muktabar selaku Penjabat (Pj) Gubernur Banten.
Al Muktabar mengatakan memasuki akhir tahun 2022, Pemerintah Provinsi Banten akan melakukan konsolidasi langkah-langkah akhir tahun dalam memaksimalkan pelaksanaan anggaran untuk pembangunan Provinsi Banten.
“Beberapa hal kita pastikan betul terkait dengan akhir tahun,” katanya kepada awak media, Selasa 15 November 2022.
BACA JUGA:FKM Yogyakarta Turut Deklarasikan Anies Baswedan Maju Sebagai Capres 2024
BACA JUGA:NasDem, PKS dan Demokrat Belum Deklarasi Koalisi, Fahri Hamzah : Bohir Pengusung Anies Belum Deal
“Jadi kita menstrukturkan langkah-langkah akhir tahun. Bagaimana serapan anggaran, bagaimana pendapatan, serta evaluasi pendapatan. Nah ini kita konsolidasikan dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tambahnya.
Al Muktabar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri per tanggal 11 November 2022, progres atau perkembangan pelaksanaan anggaran Pemprov Banten Tahun 2022, untuk penyerapan anggaran Pemprov Banten berada di posisi 4 (empat) Nasional.
Sementara untuk pendapatan, Pemprov banten berada di posisi 19 Nasional.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Sosialisasikan Aplikasi Ada Polisi, Bentuk Upaya Pencegahan Kejahatan Jalanan
BACA JUGA:PKBLBB Bukti Nyata Pemerintah Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik
“Tapi jarak antara Pemerintah Provinsi dengan lainnya itu sedikit perbedaannya. Mudah-mudahan, kita juga mengupayakan pendapatan kita bisa maksimal di 2022 ini,” jelasnya.
Al Muktabar juga menjelaskan terkait dengan pengendalian inflasi, di mana Pemprov Banten telah melaksanakan 4 (empat) langkah dalam pengendalian inflasi.
Mulai dari penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), pemantauan harga dan persediaan barang di pasar, operasi pasar, hingga gerakan tanam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: