Surat Divpropam Jawab Keraguan Susno Duadji Setoran Tambang Ilegal Batu Bara
Surat ditanda tangan Sambo seret Komjen Agus Andrianto menurut Susno Duadji 90 persen benar tapi diterima atau tidak.-disway-
Dalam kesempatan tersebut Susno juga mengatakan bahwa jika dibiarkan makanya habis pejabat Polri dan jika memang terbukti bisa langsung di proses secara kode etik maupun pidana.
BACA JUGA:Polisi: Belatung Bisa Jadi Petunjuk Waktu Kematian 1 Keluarga di Kalideres
Adapun surat surat Divpropam yang beredar tersebut ditanda tangani oleh Ferdy Sambo.
Hal ini kembali membuat isu perang bintang Polri kembali memanas, bahkan terindikasi merupakan pembalasan Sambo setelah kasus penembakan Brigadir J telah menjalani masa persidangan.
Surat Divpropam ini seakan menguatkan pengakuan dari Ismail bolong dalam sebuah video mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah uang pada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Meskipun setelah itu Ismail Bolong yang telah pensiun dari jajaran kepolisan membantah melalui sebuah video lainnya dan mengatakan bahwa saat membuat video pengakuan tersebut karena dirinya dipaksa oleh Karopaminal Irjen Hendra Kurniawan.
BACA JUGA:Diklaim jadi Maskapai Terburuk di Dunia, Reaksi Lion Air Group Mengejutkan!
BACA JUGA:Diklaim jadi Maskapai Terburuk di Dunia, Reaksi Lion Air Group Mengejutkan!
Dalam surat tersebut terutulis bahwa terjadi pembiaran penambangan baru bara ilegal di wilayah hutan lindung dan wilayah masyarakat yang tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP).
Pengusaha atau penambang baru bara ilegal tersebut memberikan uang kordinasi secara satu pintu melalui Dirreskrimsus atas petunjuk Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.
Uang tersebut dibagikan ke PJU Polda Kaltim dan Polres yang wilayah hukumnya ada penambangan batu bara ilegal.
Selain itu adanya penerimaan uang kordinasi dari penambang batu bara ilegal kepada Kombes Pol Budi haryanto yang saat itu menjabat kaubdit V Dittipodter Bareskrim Polri dan Komjen Pol Agus Andrianto selaku kabareskrim Polri.
Disebutkan juga bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: