Kepolisian Larang Keluarga Korban Kanjuruhan ke Jakarta, KontraS: Intimidasi Itu Nyata

Kepolisian Larang Keluarga Korban Kanjuruhan ke Jakarta, KontraS: Intimidasi Itu Nyata

Sekretaris Jenderal KonstraS selaku pendamping keluarga korban Kanjuruhan, Andy Irfan-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Adanya intimidasi dialami keluarga korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang disebut benar terjadi.

Sekretaris Jenderal KontraS yang menjadi pendamping korban Kanjuruhan Malang, Andy Irfan membenarkan terjadinya intimidasi tersebut.

"Intimidasi itu tidak secara langsung. Kalau intimidasi berupa kekerasan tidak ada. Secara psikologis itu bagi keluarga korban merupakan bentuk intimidasi," katanya kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Kamis 17 November 2022.

Dijelaskannya, intimidasi yang terjadi berupa himbauan saja dan bukan berbentuk kekerasan, namun sempat pihak kepolisian larang keluarga korban Kanjuruhan ke Jakarta.

BACA JUGA:Catat! 7 Tips Antisipasi dan Siaga Banjir Versi BNPB, Tetap Waspada di Musim Hujan!

BACA JUGA:Operasi Merah Penanganan Buku Merah Dibeberkan Novel Baswedan Bersama Mantan Petinggi KPK

"Misalnya hari ini ketika teman-teman Aremania datang ke Jakarta, kita dapat himbauan dari Kepolisian yang pada intinya meminta agar teman-teman tidak datang ke Jakarta. Ketika himbau secara intensif akan termaknai sebagai bentuk intimidasi," jelasnya.

Diungkapkannya, dampak dari tindakan himbauan tersebut memberikan rasa takut kepada para keluarga dan korban.

"Menghalangi tetapi tidak dengan kekerasan. Tapi menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran bagi banyak orang. Banyak pihak yang ada kaitannya dengan kegiatan dan aktivitas di sekarang ini." tandasnya.

BACA JUGA:Sudah Aman Kabur 2 Tahun ke Sulawesi Selatan, Penjambret Ini Balik Lagi ke Jakarta, Eh Ketangkep Deh!

BACA JUGA:Operasi Merah Penanganan Buku Merah Dibeberkan Novel Baswedan Bersama Mantan Petinggi KPK

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku mendapat bukti baru terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pasca bertemu perwakilan keluarga korban.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya mengantongi bukti baru setelah beraudiensi dengan keluarga korban.

"(Kami) juga akan mempelajari juga bukti baru yang disampaikan oleh keluarga korban dan juga pendamping dan juga kuasa hukumnya," katanya di Kantor Komnas HAM, Kamis 17 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: