Penyebab Surat Divpropam Belum di Proses Kapolri Dikupas Susno Duadji: Bisa Sebagai Senjata yang Disembunyikan
Dalam menangapi perjalanan penangkapan Pegi Setiawan, mantan Kabareskrim skak pengacara yang puja-puji Polri.--Tangkapan layar/YouTube Susno Duadji
JAKARTA, DISWAY.ID – Belum di prosesnya surat Divpropam yang ditanda tangani oleh Ferdy Sambo memunculkan berbagai pertanyaan.
Padahal jika dilihat tanggalnya, surat Divpropam tersebut telah di keluarkan pada Maret lalu dan di informasikan bahwa surat tersebut telah di serahkan pada Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit Probowo.
Setelah menjalani persidangan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo yang sempat ditanyai oleh pihak media dan mengungkapkan bahwa surat tersebut benar adanya.
Sambo juga mengatakan untuk mengecek surat tersebut karena telah di serahkan pada yang bersangkutan.
BACA JUGA:Anak Berkebutuhan Khusus Tersesat di Apartemen Lebak Bulus, Ini Imbauan Polisi
BACA JUGA:Dua Pengguna Narkoba Ini Beli Sabu Pakai Uang Hasil Curanmor
Jika telah diserahkan, kenapa baru setelah keluarnya pernyataan dari Ismai Bolong dan beredarnya surat tersebut pihak Polri melalui Kapolri baru memberikan pernyataan.
Dalam pernyataannya Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit Probowo menyampaikan bahwa pihaknya segera memproses Ismail Bolong terkait dengan pengakuannya terlibat tambang ilegal.
Sebagai mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji menjelaskan ada dua kemungkinan kenapa surat Divpropam tersebut belum di proses.
“Jika kita melihat tanggalnya, yaitu pada Meret lalu bisa jadi surat tersebut telah diterima oleh Kapolri,” ungkap Susno.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Manchester United Resmi Putus Kontrak Cristiano Ronaldo
Susno menjelaskan, jika surat tersebut telah diterima Kapolri tentunya akan ada reposisi.
Pertanyaannya siapa yang menerima reposisi Kapolri tersebut dan apakah reposisi dari Kapolri tersebut di jalankan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: