Nasib Pilu, Bidan di Banten Menyusui Bayi di Penjara Gegara Tanda Tangan Palsu

Nasib Pilu, Bidan di Banten Menyusui Bayi di Penjara Gegara Tanda Tangan Palsu

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno (tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD Pandeglang TB Asep Rafiudin Arief memberikan penjelasan atas penahanan ibu menyusui di Rutan Kelas II Pandeglang, Banten.-Radar Banten-

PANDEGLANG, DISWAY.ID-- Nasib pilu dialami Nu, seorang bidan di PANDEGLANG, Provinsi Banten.

Dirinya harus menyusui bayinya yang masih berusia 7 bulan di dalam penjara, tepatnya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang.

Lebih pilunya lagi, bayi yang disusui bidan tersebut memiliki kelaian jantung.

BACA JUGA:Merasa Punya Utang? Bisa Cek Sendiri Melalui Akses Resmi Ini

Nasib pilu dialami Nu itu lantaran menyandang status terdakwa gegara tersandung tanda tangan palsu. 

Ya, dugaan pemalsuan tanda tangan tekah mengantarkan Nu menjadi tahanan ke dalam penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nu atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan seorang dokter.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Pandeglang Ajat Sudrajat mengatakan, penahanan tersebut atas perintah PN Pandeglang dengan nomor penetapan Nomor : 241/Pid.B/2022/PN Pdl tanggal 02 November 2022 dan Berita acara pelaksanaan penetapan hakim tanggal 17 November 2022.

“Atas rasa kemanusiaan saat ini anak tidak di tahan PN cuma permohonan dari Keluarga karena pertimbangan medis (bawaan sakit jantung sejak lahir). Jadi kebijakan Karutan menerima permohonan keluarga dengan dasar PP 32/1999 tentang syarat dan tata cara pemberian Hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan,” katanya kepada Radar Banten (Disway National Network).

BACA JUGA:Akhir Isu Rekening Brigadir J Tembus Triliunan Rupiah Diungkap Petinggi PPATK

Suami terdakwa, Dn mengatakan, tidak habis pikir hakim Pengadilan Negeri Pandeglang tega sampai harus memenjarakan seorang ibu menyusui.

“Padahal kami sudah minta penangguhan penahanan. Atas pertimbangan adanya anak berusia 7 bulan yang masih membutuhkan ASI serta mempunyai kelainan jantung,” katanya kepada Radar Banten (Disway National Network).

Dari pihak keluarga, diungkapkan Dn, mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena hakim mempunyai kebijkan kewenangan melakukan penangguhan penahanan. Dengan melihat posisinya ibu menyusui anak usia 7 bulan dan mempunyai kelainan jantung.

“Harusnya kan ada sisi kemanusiaan dari si hakim, kenapa harus ditahan ini kan bukan perkara pembunuhan, dan pencurian dengan pemberatan. Lalu dokumen kasusnya juga bukan memalsukan tanda tangan orang tapi hanya di atas namakan karena memang saat itu keadaannya dokter bersangkutan tidak ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: