Kronologi Pacar Ibu Banting Bayi di Apartemen Kalibata City, Terungkap Kesal Gara-Gara BAB

Kronologi Pacar Ibu Banting Bayi di Apartemen Kalibata City, Terungkap Kesal Gara-Gara BAB

Ilustrasi penganiayaan-pixabay-https://jambiindependent.disway.id/

Menurut Nurma hal yang harus dilakukan ialah menangkap pelaku, saat ini pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian di kawasan Depok.

“Untuk sementara ini yang dilakukan adalah kita mengamankan pelaku, minggu dini hari sudah mengamankan dari pelaku di Depok,” katanya.

Korban telah meninggal dunia setelah dibanting oleh pelaku, dan saat ini pelaku sudah mendekam di penjara.

“Untuk korban sekarang sudah di rumah sakit, kemudian sudah ditangani oleh rumah sakit, jadi sudah meninggal dunia,” ucap Nurma.

Pihak kepolisian akan mendalami luka-luka yang terjadi pada balita korban penganiayaan itu, namun dijelaskan kembali bahwa korban telah meninggal dunia.

“Ya untuk sementara masih didalami. Namun demikian sudah meninggal dunia,” ucap Nurma.

Nurma belum mengetahui Kamar yang dipakai pelaku untuk melakukan tindakan pidana itu milik siapa dan polisi akan mengecek kembali.

BACA JUGA:Heboh Kawanan Monyet Turun Gunung ke Permukiman, Damkar Bandung Jelaskan Fakta Sebenarnya

BACA JUGA:Semeru Naik Status Awas! Awan Panas Guguran Sudah Sampai Gladak Perak

“kita cek kembali kalo itu,” kata Nurma.

Nurma menjelaskan hukuman yang akan diberikan kepolisian kepada pelaku kekerasan pada anak, pelaku bisa terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Kemudian pasal yang diterapkan yaitu penganiayaan anak atau perlindungan anak, yaitu Pasal 76c kemudian Pasal 80 UU perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014, Ancamannya 15 tahun penjara,” ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan ialah pakaian korban, CCTV dan hasil Visum yang akan dikeluarkan oleh rumah sakit.


foto: ilustrasi garis polisi--

“Barang bukti adalah pakaian korban, kemudian CCTV, kemudian Visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: