Arman Hanis Ungkap Tak Ada Pelecehan Seksual di Magelang, Kejadian Sebenarnya Diungkap Putri Candrawathi

Arman Hanis Ungkap Tak Ada Pelecehan Seksual di Magelang, Kejadian Sebenarnya Diungkap Putri Candrawathi

Arman Hanis dan Ferdy Sambo-Intan Afrida Rafni-

Kuat Maaruf yang jufa berada di sana saat itu juga ikut menginggatkan Brigadir J jika Putri keberatan untuk diangkat ke lantai dua rumah Magelang.

Selain itu Putri juga menjelaskan jika Brigadir J dan Richard juga ingin mengangkatnya untuk yang kedua kalinya, istri Ferdy Sambo tersebut juga kembali melarang.

Tak lama kemudian dirinya naik ke rumah atas Magelang, dan kemudian di temani oleh Susi yang merupakan ART.

BACA JUGA:Mengenaskan, Tim SAR Berhasil Temukan Bocah 10 Tahun yang Tenggelam di Danau Tambun: Jasad Tersangkut di Dasar Air

BACA JUGA:Sidang Putri Candrawathi Tertutup Bahas Masalah Asusila, Kronologis Perkosaan Oleh Brigadir J?

Putri menjelaskan jika sakit yang dideritanya merupakan dampak karena dirinnya pernah jatuh dan mengalami cidera di bagian tulang belakang.

Selain itu Putri juga menjelaskan selain dampak dari cidera tersebut, Putri juga menjelaskan bahwa Pusing yang dialaminya karena kecapean.

Setalah di berikan oleh Susi wedang jahe dan makanan, kemudian Putri minta tolong Kuat dan Susi untuk naik ke lantai atas.

BACA JUGA:Mobil Baru DP Ringan Untuk Liburan Nataru, Kejutan Dari Wuling di Penghujung Tahun

BACA JUGA:Putri Candrawathi Beberkan Peran Kuat dan Ricky Rizal di Keluarga Sambo

Wahyu Imam Santoso selaku Ketua Majelis Hakim menjelaskan jika pemeriksaan Putri Candrawathi kali ini merupakan kelanjutan yang seharasnya dilakukan pada Rabu, 7 Desember 2022.

Putri Candrawathi pada 7 Desember tersebut di undur dikarenakan Kuasa Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk sidang dilakukan secara tertutup. 

Akan tetapi pihak Majelis Hakim menolak permintaan dari Kuasa Hukum kerena terdakwa didakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana, bukan asusila. 

"Mengenai sidang tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," jawab Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads