Pergantian Anggota KPU Tidak Serentak, Hasyim Asyari: Itu yang Kemudian Menjadi Problem

Pergantian Anggota KPU Tidak Serentak, Hasyim Asyari: Itu yang Kemudian Menjadi Problem

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta Selatan-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Ketidakserentakan masa jabatan yang terjadi pada pengurus Komisi Pemiliha Umum (KPU) dianggap masalah bagi keberlangsungan Pemilu 2024 nanti. 

Hal tersebut lantaran dapat membingungkan jalannya proses pemilu karena adanya pengurus baru. 

"Yang kemudian efeknya masa jabatannya, durasi 5 tahunnya sama, tetapi mulainya kapan itu berbeda-beda. Itu yang kemudian menjadi problem," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat ditemui media di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa 13 Desember 2022.

BACA JUGA:Pengalaman Unik KPU RI Saat Tahapan Verifikasi Faktual

BACA JUGA:Amien Rais Tuding KPU tak Loloskan Partai Ummat Ikut Pemilu 2024, Ini 3 Tuntutannya

Salah satu contohnya adalah saat Pemilihan Gubernur tahun 2018. Saat itu, masa jabatan KPU Provinsi berakhir tepat sesudah pemungutan suara. 

Lalu ketika merekapitulasi hasil suara dilakukan oleh petugas KPU Provinsi yang baru. Menurut Hasyim, pola pergantian pengurus yang seperti itu dapat menciptakan kondisi yang tidak baik. 

Berkaca dari contoh tersebut, pihak KPU pun sempat mengusulkan untuk tidak melakukan pengisian jabatan di tengah-tengah tahapan Pemilu 2024 

"Inikan kondisi yang tak ideal, maka dari situasi yang tak ideal itu diusulkan supaya ada keserentakan pengisian jabatan anggota KPU Provinsi/Kota supaya di tengah-tengah penyelenggaraan pemilu tidak dilakukan itu," kata Hasyim kepada media. 

BACA JUGA:KPU Ogah Turuti Permintaan PRIMA untuk Diaudit, Idham Holik: Terlalu Berlebihan!

Namun ternyata yang awalnya sudah diajukan dan masuk dalam draft, justru tidak jadi dimasukan untuk subtansi atau materi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).  

"Maka konsekuensinya ya seleksi sesuai dengan masa jabatan KPU Provinsi Kabupaten/Kota," tandasnya. 

Diketahui, berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ditentukan bahwa masa jabatan anggota KPU, baik itu KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota berlangsung selama 5 tahun. 

Adapun 5 tahun tersebut ditentukan setelah para anggota melakukan sumpah jabatan. Akan tetapi, 5 tahun masa jabatan yang dimaksud tersebut ternyata tidak serentak dan itulah yang menjadi masalah untuk keberlangsungan Pemilu 2024 nanti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: