Richard Eliezer Ikuti Sidang di Ruangan Khusus Dalam Pemeriksaan Saksi Ahli, Dipisah Dengan Sambo Cs

Richard Eliezer Ikuti Sidang di Ruangan Khusus Dalam Pemeriksaan Saksi Ahli, Dipisah Dengan Sambo Cs

Dalam persidangan pembacaan pledoinya, Kapolri kembali kena prank Sambo. -Intan Afrida Rafni-Disway.id

Jadi, kelima saksi ahli yang dihadirkan jaksa akan memberikan keterangan untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana itu.

BACA JUGA:Kenapa Wanita yang Sedang Fokus Program Diet Mudah Sekali Marah-marah? Oh, Ternyata Ini Pernyebabnya

BACA JUGA:Jose Mourinho Diam-diam Dapat Tawaran Melatih Timnas Portugal?

Majelis hakim menetapkan bahwa tahap pemeriksaan ahli ini akan dilakukan secara maraton, digelar mulai hari ini, lalu Senin sampai Kamis untuk pekan depan.

"Baik selanjutnya adalah saya meminta kesediaan dari penasihat hukum terdakwa, sidang akan kami gabung mulai besok pagi, lima terdakwa ini dengan pemeriksaan ahli. Mengingat Saudara penasihat terdakwa belum mendapatkan kesempatan untuk hadirkan saksi, maka sidang akan kami pimpin secara maraton," kata majelis hakim, Selasa 13 Desember 2022.

Hakim memberikan kesempatan kepada para tim kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi ahli untuk meringankan para terdakwa yang diberi kesempatan pada Kamis.

BACA JUGA:KPU Bakal Umumkan Nomor Urut Calon Peserta Pemilu 2024 Hari Ini

BACA JUGA:Kalah Agresif, Pelatih Kroasia Persoal Gol Penalti Messi: Murah Banget!

"Dan mulai hari ini, kita hadirkan berlima sampai hari Rabu. Di hari Kamis kita akan beri kesempatan kepada penasihat hukum untuk hadirkan ahli yang meringankan," ucap hakim.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: