Doni Salmanan Dihukum Lebih Ringan, Korban Ngamuk di Pengadilan Negeri Bale Bandung
Doni Salmanan dihukum lebih ringan korban ngamuk di Pengadilan Negeri Bale Bandung -Humas Kejati Jabar-jpnn
Keputusan hakim untuk memutuskan Doni Salmana tidak membayar ganti rugi di mana terdakwa hanya sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
Hal tersebut karena, regulasi trading atau binary option disebut belum jelas di Indonesia.
BACA JUGA:Bakal Cair! 5 Syarat Penerima BLT UMKM 2022 Ini Harus Terpenuhi, Jika Melanggar Mohon Maaf
BACA JUGA:Resep Kue Nastar Untuk Natal Super Lembut, Bikin Lumer Dimulut!
Akibat aksi para korban yang ngamuk tersebut pihak keamanan Pengadilan Negeri Bale Bandung langsung turun tangan.
Para korban yang membentangkan spanduk dan sebagian berteriak mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman lebih ringan pada crazy rich Bandung tersebut.
Sebelumnya pihak korban juga telah melakukan permohonan ganti rugi untuk 10 korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA:Temuan Bawaslu, 24 Kasus Pembagian KTA Partai H-1 Verfak dan 99 Dugaan Pelanggaran
BACA JUGA:Tersangka Penyiksaan ART di Apartemen Simprug Kini Menjadi 9 Orang
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menuturkan, alasan jaksa mengajukan penundaan sidang tuntutan karena pada 24 Oktober, pihaknya menerima surat dari LPSK terkait restitusi 10 korban.
Tim JPU kemudian mengakomodir dan tengah mempelajarinya untuk kemudian di masukan ke dalam materi tuntutan.
“Kami berpendapat untuk mengakomodir dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan dengan agenda tuntutan. Alhamdulillah majelis hakim menyetujuinya,” ujarnya ditemui di kantor Kejari Kabupaten Bandung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: