Menohok! Luhut Tak Setuju Tindakan KPK Sedikit-sedikit OTT: Kalau Mau Bersih di Surga Sajalah Kau

Menohok! Luhut Tak Setuju Tindakan KPK Sedikit-sedikit OTT: Kalau Mau Bersih di Surga Sajalah Kau

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan Jangan banyak omong-Foto/Instagram/luhut.pandjaitan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Kemaritimian dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tak setuju dengan tindakan Komisi Pemberatasan Korupsi yang kerap melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Menurut Luhut tindakan KPK yang kerap diam-diam OTT sejumlah oknum koruptor justru membuat citra bangsa Indonesia menjelek.

Hal ini disampaikan Luhut dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa 20 Desember 2022.

BACA JUGA:Janji Luhut Binsar Beli Motor Listrik Bakal Dapat Kucuran Subsidi Rp 6,5 Juta, Siap-siap Diborong Nih

BACA JUGA:Kocaknya Pengakuan Luhut Pandjaitan Dipanggil Om Oleh Anaknya Usai Lama Bertugas: Pernah Itu, Dia Nangis

Saat berbicara di depan KPK dan sejumlah Kementerian dan lembaga lainnya, Luhut menilai sistem digitalisasi menjadi solusi tepat untuk memberantas praktik korupsi.

Selama ini KPK terkenal dengan tindakan OTT dan terbukti hingga saat ini banyak pejabat negara dan daerah yang terbukti melakukan praktik haram tersebut.

Namun Luhut beranggapan, OTT KPK justru membuat citra negara akan semakin buruk di mata dunia.

Katanya, Indonesia akan semakin dikenal banyak koruptor jika tindakan KPK sedikit-sedikit OTT.

BACA JUGA:Haris Azhar Seret Luhut Dalam Pusaran 8.1 Juta Ton Emas Mainan Pejabat Tinggi Jakarta

BACA JUGA:Penjelasan Luhut Ada 3 Kepala Negara Tak Hadiri KTT G20 di Bali

Luhut mengatakan untuk mengubah negeri ini bersih dari praktik korupsi tak perlu berpikir jauh.

Cara yang dia inginkan adalah mengubah pola biasa dengan sistem digitalisasi, khususnya di sektor pelabuhan

"Karena ini mengubah negeri ini kita enggak usah bicara tinggi-tinggilah," kata Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: