Sambo Segera Bebas, Susno Duadji Beberkan Alasannya

Sambo Segera Bebas, Susno Duadji Beberkan Alasannya

Ferdy Sambo.-tangkapan layar youtube-

“Sebenarnya dalam kasus ini pembuktian delik pidananya amat sangat gampang, mudah-mudahan kasus ini tidak terbawa pada arus pengaburan peristiwa dan mengulur waktu sehingga Sambo segera bebas,” jelas Susno.

Jika tersangka sudah diluar berarti dia telah bebas dan dapat melakukan apa saja sembari menunggu putusan.

“Tentu saja jika tersangka telah berada diluar maka kejadiannya akan sangat berbeda karena tersangka dalam kondisi bebas,” ungkap Susno dalam chnannel youtube BID TrendingNEWS.

BACA JUGA:Dampak Badai Dahsyat, Gelombang Tinggi Lebih dari 6 Meter Landa Berbagai Wilayah Perairan, BMKG: Terjadi Hingga 3 Januari

BACA JUGA:Tanah Arab Saudi Diselimuti Salju, Langsung Diserbu Wisatawan

Susno menjelaskan sebaiknya hakim fokus pada pengusutan pasal 340 pembuhan berencana atau pada pasal 338.

Hakim dan jaksa juga tidak harus mengejar motif, karena jika mengejar motif, nantinya akan berkembang kemana-mana, bahkan akan menyita waktu yang lebih lama.

Padahal semua unsurnya sudah terbukti di tingkat penyidikan, barang bukti ada, pelaku ada bahkan saksi juga ada.

Berdasarkan pasal 20 KUHAP, lama penahanan tersangka atau terdakwa berbeda-beda, tergantung kepentingannya. 

Penahan pertama oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari jika pemeriksaan belum selesai, waktu penahanan dapat diperpanjang oleh penuntut umum maksimum 40 hari, dengan demikian total penahanan selama 60 hari. 

BACA JUGA:Profil Eveline Ovilia, Asisten Baru Raffi Ahmad yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Masa Lalunya Bikin Kagum!

BACA JUGA:Saksi Ahli Hukum Pidana Ungkap 3 Unsur Pembunuhan Berencana, Kasus Sambo Termasuk ?

Penahanan kedua yang dilakukan oleh penuntut umum berlaku maksimum 20 hari, jika belum selesai maka dapat diperpanjang maksimum 30 hari, sehingga total penahann mencapai 50 hari.

Penahanan ketiga oleh hakim pengadilan negeri paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang maksimum selama 60 hari sehingga total penahanan selama 90 hari.

Penahanan keempat oleh hakim pengadilan tinggi paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang selama 60 hari, sehingga total penahanan selama selama 90 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: