Kendaraan Anggota KPU Terbakar, LPSK: Apakah Terbakar Karena Masalah Kendaraannya Atau Dibakar

Kendaraan Anggota KPU Terbakar, LPSK: Apakah Terbakar Karena Masalah Kendaraannya Atau Dibakar

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi-Intan Afrida Rafni-

Selain itu, Edwin menambahkan bahwa pihaknya baru bisa mengambil tindakan jika tim koalisi telah melaporkannya terlebih dahulu dan kasusnya masuk menjadi perkara pidana.

LPSK hanya bisa masuk kalau itu jadi perkara pidana. Undang- undang mengaturnya perlindungan hanya diberikan ke perkara pidana sejak proses penyelidikan. Undang-undang nomor 31 Tahun 2014,” pungkasnya. 

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Resmi Berlaku, Bensin Jenis Ini Lenyap di SPBU 1 Januari 2023, Cek Harga Lengkap Pertalite, Vivo, BP dan Shell

BACA JUGA:Undang Jokowi, Gus Yahya Ungkap Peringatan Seabad NU Bakal Dihadiri 1 Juta Warga Nahdliyin

Diberitakan sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana yang mewakili koalisi kawal pemilu bersih, mengatakan bahwa pihaknya menyambangi LPSK guna proses pengungkapan indikasi kecurangan verifikasi faktual bisa berjalan dengan lancar. 

"Kami datang ke LPSK agar proses pengungkapan indikasi kecurangan verifikasi faktual partai politik yang diduga keras dilakukan oleh jajaran petinggi KPU RI dapat berjalan dengan lancar," ujar Kurnia Ramadhana saat ditemui Disway.id di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin, 2 Januari 2023.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya koalisi kawal pemilu bersih sempat mengadukan masalah intimidasi ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

BACA JUGA:Kuota Pendaftaran PPPK Kemenhub Belum Terpenuhi, Tersedia Lowongan Lulusan SMA

BACA JUGA:Dibuka Lagi, Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2023 dan Syaratnya

Menurut Kurnia, proses pengaduan di DKPP ini perlu dilakukan pengawalan agar para informan yang telah melapor, keamanannya bisa terjamin oleh pihak LPSK. 

"Proses di DKPP ini perlu dikawal betul sehingga kemanan dari para informan yang sudah melaporkan kepada kami dapat terjamin," kata Kurnia Ramadhana. 

"Tentu kami tidak bisa sampaikan siapa nama-nama yang mendapatkan intimidasi, dari daerah mana, karena mengingat intimidasi itu adalah salah satu bentuk yang sedang kami upayakan di LPSK," tambahnya. 

Meskipun begitu, Kurnia Ramadhana masih belum bisa membeberkan berapa banyak intimidasi yang diterima oleh informan tersebut. 

BACA JUGA:Cara Daftar DTKS Agar Dapat 3 Bansos Tahun 2023, Bisa Pakai Aplikasi di Play Store

BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: