Susno Duadji Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas 9 Januari 2023, PN Jaksel Beberkan Pasal-pasal Berikut
Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup-Foto/Tangkapan Layar-
"Dua peluru dari siapa? Yang bersenjata dan menembak di situ dua orang. Jenderal (Ferdy Sambo) dan E (Bharada E), berarti berdua," kata Susno.
Ada Unsur Kesengajaan
Susno Duadji bahkan menilai jika kasus pembunuhan berencana Brigadir J terbukti ada unsur kesengajaan.
Hal itu dibuktikan dari Eliezer yang mengaku diberi senjata oleh Ferdy Sambo, senjata api jenis pistol Glock 17.
"Ngapain dikasih kalau cuma diputar-putar, untuk koboi-koboian?" tukas Susno.
Seperti diketahui Brigadir J tewas ditembak, di mana terdapat proyektil peluru dari pistol Glock 17 yang digunakan oleh Eliezer.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: