Susno Duadji Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas 9 Januari 2023, PN Jaksel Beberkan Pasal-pasal Berikut

Susno Duadji Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas 9 Januari 2023, PN Jaksel Beberkan Pasal-pasal Berikut

Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup-Foto/Tangkapan Layar-

Respons PN Jaksel Terkait Masa Penahana Sambo

Merespons reaksi publik terhadap hal tersebut, Humas PN Jaksel Djuyamto memastikan, masa penahanan Ferdy Sambo Cs akan ditambah.

Ia mengatakan penahanan terhadap Ferdy Sambo Cs akan diperpanjang sampai 30 hari dan akan kembali diperpanjang hingga 60 hari.

Djuyamto mengacu sesuai Pasal 26 ayat (1) dan (2) KUHAP, di mana masa penahanan seorang terdakwa bisa diperpanjang selama masih pemeriksaan.

"Pemeriksaan sampai sekarang belum selesai. Sedangkan masa penahanan akan segera habis. Jadi kewenangan yang ada pada kami di pengadilan negeri, akan melakukan penahanan yang diperpanjang sampai 30 hari. Dan itu bisa kembali diperpanjang hingga 60 hari," bebernya kepada wartawan, Selasa 3 Januari 2023.

BACA JUGA:Kondisi Ferdy Sambo Saat Ingin Bunuh Yosua Dibeberkan Ahli Hukum Pidana: Tidak Dalam Keadaan Tenang

Demikian juga setelah 60 hari masa penahanan Ferdy Sambo akan habis, PN Jaksel akan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi (PT).

Sehingga masa penahanan Ferdy Sambo dapat kembali diperpanjang sampai turun putusan dari Majelis Hakim.

Hal tersebut tertuang sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) dan juga ayat (6).

"Secara perundangan semuanya sudah diantisipasi untuk tidak dibebaskan dari penahanan," jelasnya.

Djuyamto kembali menegaskan, perpanjang masa penahanan juga akan berlaku untuk terdakwa lainnya; Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer.

BACA JUGA:Kubu Ferdy Sambo Kembali Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Dapat Ringankan Hukuman Sambo?

Susno Sindir Banyaknya Ahli yang Dihadirkan

Tak berhenti sampai di situ, Susno Duadji juga menyoroti banyaknya para ahli, termasuk ahli hukum pidana, yang dihadirkan dalam persidangan kasus ini.

Katanya, proses persidangan akan semakin lama jika para ahli banyak yang dihadirkan oleh penasihat hukum para terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: