Susno Duadji Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas 9 Januari 2023, PN Jaksel Beberkan Pasal-pasal Berikut

Susno Duadji Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas 9 Januari 2023, PN Jaksel Beberkan Pasal-pasal Berikut

Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup-Foto/Tangkapan Layar-

Ia bahkan menyindir, jangan-jangan para ahli dukun juga akan dihadirkan di persidangan kasus Ferdy Sambo ini.

"Nanti lama-lama ahli dukun yang mereka undang ke sini, panjang lagi adu dukun," kelekar Susno.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pada Presiden dan Kapolri, Arman Hanis: Pahami Reaksi Publik

Pengakuan Richard Eliezer Jadi Alat Bukti Cukup

Susno lagi-lagi menekankan jika perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini sangat mudah dibuktikan.

Menurutnya, alat bukti dari kasus ini sudah sangat cukup dengan adanya pengakuan Bharada Richard Eliezer.

Eliezer sebelumnya mengakui jika dirinya menembak Brigadir J hingga lima kali.

Sementara hasil ahli forensik, baik balistik dan kedokteran terdapat tujuh luka tembak pada tubuh ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu.

BACA JUGA:Gugat Jokowi dan Kapolri Hari Kamis, Jumat Ferdy Sambo Cabut Gugatan, Pengacara: Dipengaruhi Faktor Cinta

Tetapi Ferdy Sambo bersikeras tak mengakui jika dirinya ikut menembak.

Menurut Susno pengakuan Eliezer dan hasil pembuktian forensik dapat dijatikan bukti cukup kuat untuk memberatkan hukuman kepada Ferdy Sambo.

Tetapi sepanjang sidang ini berlangsung, pihak Sambo seolah-olah menginginkan Eliezer sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Kan, katanya yang menyuruh, Bapak itu (Ferdy Sambo) dan ikut menembak, itu kan sudah cukup alat bukti," jelas Susno.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sambo Debat dengan Majelis Hakim Soal Alat Bukti: Tunggu Waktu Pleidoi!

Susno pun mengaku bingung, dua peluru yang dibuktikan ahli forensik berasal dari mana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: