Kejagung Angkat Bicara Atas Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Tidak Bisa Diintervensi Siapapun
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana (kanan) -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Perbedaan tingginya tuntutan terhadap lima terdakwa pembunuhan Brigadir J menuai polemik di kalangan masyarakat.
Menanggapi tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum serta pihaknya tidak bisa diintervesi oleh siapapun
"Kalau korban menyatakan kurang tinggi, maka saya bilang saya berempati kepada korban. Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa. Nggak apa-apa penasihat hukum katanya ketinggian, itu hak terdakwa," jelas Fadil.
"Ini prosesnya masih berjalan, ada namanya pleidoi kita dengar pleidoi dari penasihat hukum, ada replik dari jaksa, ada duplik, ada putusan. Masih panjang ceritanya," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 19 Januari 2023.
BACA JUGA:Tersangka Mutisali Bekasi Berpotensi Bertambah, Kepolisian Temukan Fakta Baru
BACA JUGA:Ribuan Tiket Kereta Kelas Eksekutif Hanya Rp 200 Ribu, Berikut Daftar Lengkapnya
Lebih lanjut, Fadil menegaskan jika pihaknya bekerja secara profesional dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
"Ini saya ingin menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Kejaksaan Agung ini memiliki kewenangan yang penuh dan kami dalam penuntutan ada parameter yang jelas, tidak bisa diintervensi siapa pun," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengklaim jika pihaknya bekerja secara terbuka.
BACA JUGA:Isu Serikat Kerja Biang Kerusuhan Pabrik Nikel Marowali, Kemenaker Turun Tangan
BACA JUGA:Bukan Hanya Cinta, Sertifikat Rumah Angela Juga Digadaikan Ecky
"Masuk angin tidak ada masuk angin. Ini saya tegaskan saya lihat dari awal proses pra penuntutan tidak ada masuk angin. Saya bekerja dengan penuh keterbukaan," ujarnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah memberikan tuntutan twrhadap lima terdakwa pembunuhan kasus Brigadir J.
Berikut daftarnya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: