Pengakuan Mahfud MD Ada 'Gerakan Bawah Tanah' Ingin Usik Hukuman Ferdy Sambo: Saya Sudah Dengar
Menko Polhukam Mahfud MD memberi pujian kepada Hakim Ketua kasus Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso dengan hasil akhir putusannya.-Kemenko Polhukam-
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar Jaksa di PN Jaksel.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ia telah melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: