Tarif Jalan Berbayar Menjadi Rp 75 Ribu, Pengamat Ungkap Alasannya

Tarif Jalan Berbayar Menjadi Rp 75 Ribu, Pengamat Ungkap Alasannya

Pemprov DKI Jakarta berencana terapkan jalan berbayar-Pixabay/@febriamar-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan agar tarif sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) sebesar Rp 5 ribu- Rp 19 ribu, namun pengamat berikan alasan sebaiknya tarif jalan berbayar menjadi Rp 75 ribu.

Namun, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai tarif tersebut sangatlah murah. 

"Tarif yang dikenakan bisa ditinggikan lagi, tarif Rp 5 ribu-Rp 20 ribu masih terlalu rendah," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Januari 2023.

BACA JUGA:Pembatasan BBM Pertalite di 200 SPBU Mulai Berlaku Bulan Februari 2023, Berikut Daftar SPBU Gunakan QR Code

BACA JUGA:Pembatasan Beli BBM Subsidi 20 Liter Tidak Berlaku Dengan Cara Ini, Bisa Isi BBM Hingga 60 Liter

Oleh karena itu, ia mengusulkan tarif sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) naik menjadi Rp 75 ribu. 

"Batas tertinggi bisa mencapai Rp 75 ribu. Tujuannya, agar ada efek jera menggunakan kendaraan pribadi secara berlebihan di jalan umum," imbuh dia.

Tak hanya itu, Djoko Setijowarno juga mengusulkan agar pemerintah bisa juga menerapkan tarif parkir di pusat kota. 

BACA JUGA:Cara Beli BBM Subsidi di 200 SPBU Berlaku 3 Februari 2023 Menggunakan QR Code

BACA JUGA:Cara Beli BBM Subsidi di 200 SPBU Berlaku 3 Februari 2023 Menggunakan QR Code

“Dishub Jakarta juga bisa terapkan strategi penerapan tarif parkir di pusat kota, juga pajak kendaraan progresif,” imbuhnya.

Diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan rencana kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di 25 ruas jalan Jakarta pada 2023 tidak hanya dibebankan pada pengguna roda empat atau mobil saja, namun juga roda dua atau sepeda motor.

"Dalam usulan kami termasuk di dalamnya (sepeda motor), sesuai Undang- Undang pengecualian adalah pelat kuning," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di DPRD DKI Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Viral! Polisi Acungkan Jari Tengah ke Relawan Ambulans, Polres Metro Jakarta Selatan Angkat Bicara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: