Isi Pledoi PC Cerita Sikap Yosua dan Kekerasan Seksual ke Ferdy Sambo, Pemicu Kematian Brigadir J

Isi Pledoi PC Cerita Sikap Yosua dan Kekerasan Seksual ke Ferdy Sambo, Pemicu Kematian Brigadir J

Putri Candrawathi saat menjalani sidang perdana di PN Jaksel, 17 Oktober 2022. -JPNN-

Dia menceritakan kejadian yang dialami di Magelang, Jawa Tengah, kepada Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. 

"Saya hancur dan malu sekali saat harus menceritakan kejadian kelam tersebut. Tidak bisa dijelaskan bagaimana dinginnya suasana pembicaraan tersebut. Sesekali saya memandang suami. Matanya kosong, tubuhnya bergetar, dan tarikan nafasnya menjadi sangat berat," tutur Putri.

BACA JUGA:PC Minta Bharada E Bersihkan Barang Yosua, Richard: Kata ibu Putri Mau Hilangkan Sidik Jari Pak Ferdy Sambo

Melalui nota pembelaan ini, Putri menjelaskan bahwa dirinya berjalan ke kamar meninggalkan Ferdy Sambo yang masih duduk di ruangan lantai 3 rumah Saguling.

"Saya berjalan ke kamar, meninggalkan suami yang masih duduk di ruangan tadi," ucapnya. 

Pernyataan ini sekaligus membantah keterangan Richard Eliezer yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi turut hadir di ruangan bersama Ferdy Sambo, ketika suaminya itu memanggil Eliezer ke lantai 3 Saguling dan meminta Eliezer untuk menembak Yosua. 

Keterangan Eliezer menggambarkan Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan Yosua di Duren Tiga. Namun, Putri Candrawathi memberi keterangan sebaliknya dengan mengatakan bahwa dia tidak berada di dalam ruangan yang sama dengan Eliezer dan Ferdy Sambo ketika keduanya membicarakan mengenai peristiwa di Magelang dan rencana Ferdy Sambo untuk menemui Yosua. 

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara delapan tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads