Replik Jaksa Meminta Majelis Hakim Menolak Seluruh Nota Pembelaan Bharada E, 'Tidak Memiliki Dasar Yuridis Yang Kuat'

Replik Jaksa Meminta Majelis Hakim Menolak Seluruh Nota Pembelaan Bharada E, 'Tidak Memiliki Dasar Yuridis Yang Kuat'

Kolase foto Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri, Bharada E atau Richard Eliezer-Kolase -disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam pembacaan replik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi Pledoi pihak Richard Eliezer, Jaksa menginginkan Bharada E tetap dihukum penjara selama 12 tahun.

Pembacaan replik dengan tuntutan Bharada E dihukum 12 tahun penjara tersebut sesuai apa yang telah dituntut oleh JPU sebelumnya.

Demikian terungkap saat agenda pembacaan replik oleh JPU untuk menjawab Pledoi dari pihak Richard Eliezer dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.

BACA JUGA:Bacakan Replik, JPU Mohon Hakim Tolak Seluruh Pledoi Pihak Ferdy Sambo

BACA JUGA:Akhirnya Norma Risma Polisikan Ibu Kandung Atas Dugaan Perzinahan Dengan Mantan Suaminya

Diketahui, Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 12 tahun karena telah terbukti secara sah menjadi eksekutor penembakan kepada Brigadir Yosua yang mengakibatkan korban Yosua tewas di bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jaksa menegaskan, bahwa nota pembelaan yang dibacakan oleh pihak Richard Eliezer harus dikesampingkan karena tidak memiliki dasar Yuridis yang kuat.

"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat,” ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.

“Yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," Lanjut Jaksa.

Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh Pledoi yang sudah diajukan oleh pihak Richard Eliezer.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.

BACA JUGA:Peneliti SPD Minta MK Tidak Terburu-Buru Putuskan Gugatan Sistem Pemilu

BACA JUGA:107 Orang Ditangkap Buntut Kericuhan di Kantor Arema FC

Di persidangan, Jaksa meminta sesuai dengan putusan yang telah dibacakan oleh JPU dengan menuntut Richard Eliezer dengan Penjara selama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: