Wali Kota Depok Tak Hadir di Ombudsman RI, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 Depok Kecewa
Tim advokasi SDN Pondok Cina 1 Depok, Jihan Fauziah-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim advokasi SDN Pondok Cina 1 Depok kecewa dengan hasil klarifikasi yang berlangsung selama 4 jam di Gedung Ombudsman RI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2023.
Kekecewaan itu disampaikan langsung oleh salah satu tim advokasi SDN Pondok Cina 1 Depok, Jihan Fauziah saat ditemui media usai dari pertemuan klarifikasi tersebut.
"Sangat disayangkan yang bisa dijadikan catatan di pertemuan hari ini, Ombudsman di akhir malah memberikan tawaran dan usulan kepada kami untuk dimediasi," ujar Jihan Fauziah kepada media.
BACA JUGA:Tim Advokasi Duga Ada Maladministrasi Dalam Kasus Penggusuran SDN Pondok Cina 1 Depok
BACA JUGA:Anggota Densus 88 Bripda HS Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Bakal Dipecat
Sebagaimana diketahui, pertemuan yang dilakukan oleh pihak Ombudsman RI terhadap Wali Kota Depok dan orang tua murid merupakan pertemuan yang sebelumnya sempat diajukan pada 20 Desember 2022 lalu.
Adapun pertemuan dengan agenda klarifikasi tersebut membahas terkait aduan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 Depok tentang alih fungsi yang salah peruntukan dan upaya penggusuran yang dilakukan secara sewenang-wenang.
Namun ternyata pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil yanng memuaskan bagi para orang tua murid dan tim advokasi SDN Pondok Cina 1 Depok.
Mereka ditawarkan untuk melakukan mediasi oleh Ombudsman RI, bahkan diminta solusi yang seharusnya dilakukan oleh pihak pemerintah Depok.
"Jadi disini kita menegaskan kalau bicara solusi, itu seharusnya datang dari pemangku kebijakan yang punya tanggungjawab," kata Jihan Fauziah.
BACA JUGA:Pembunuhan Supir Taxi Online Depok Bermula HS Ingin Mencuri Harta Korban
"Sebagai pejabat pemerintah, seharusnya dia yang menghadirkan solusi karena hak anak atas pendidikan dan juga orang tua murid yang disini sudah terdampak," lanjutnya.
Tidak hanya itu, mereka juga merasa kecewa karena sepanjang pertemuan itu, Wali Kota Depok tampak tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh bawahannya, yakni Kabid Pengelolaan Aset, Badan Keuangan Daerah Kota Depok, M Dini Wizi Fadly dan Sekertaris, Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno.
"Jadi apa yang kita tanya, mutar-mutar disitu aja dan tidak memberikan jawaban kongkrit," jelas Jihan.
"Satu lagi, tidak ada Wali Kota Depok. Kan dia yang bisa memberikan keputusan atas kebijakannya," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, tim advokasi dari pihak SDN Pondok Cina 1 memenuhi panggilan dari Ombudsman Republik Indonesia.
"Hari ini kami diundang oleh Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya, orang tua murid dari SD Pocin 1 didampingi tim advokasi SDN Pondok Cina 1, memenuhi undangan klasifikasi secara langsung," ujar salah satu Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo.
Dalam klarifikasi ini, tim advokasi SDN Pondok Cina meminta kepada pihak Ombudsman RI untuk segera mengabulkan permintaan orang tua murid terkait kegiatan belajar mengajar.
Tidak hanya itu, dia pun meminta kepada Ombudsman untuk mencabut terkait persetujuan pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1.
"Persetujuan wali kota depok terkait dengan alih fungsi itu asal diperuntukan sehingga persetujuan-persetujuan selanjutnya, termasuk persetujuan pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1 sudah seharusnya dicabut sekarang juga," jelas Francine Widjojo.
"Yang paling penting permintaan orang tua ini, tolong segera dikembalikan kegiatan belajar mengajar, seperti semua, sepenuhnya. Guru-guru dapat kembali mengajar dan murid-murid dapat berkumpul kembali di dalam satu sekolah," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: